Wanita berinisial RA (38) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan mantan menantunya SI (37). Hubungan keduanya yang telah berlangsung sekitar 3 tahun terbongkar usai mayat bayi RA ditemukan.
"Pelaku membuang bayinya yang baru dilahirkan hasil hubungannya dengan menantunya, saat itu dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup," jelas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi kepada detikcom, Kamis (17/8/2023).
Wahyudi menerangkan perselingkuhan antara keduanya terjadi sejak 2020 saat sang menantu SI masih berstatus suami istri dengan anak RA. Setahun kemudian, SI cerai dengan anak pelaku RA dan menikah lagi dengan wanita lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perselingkuhan itu dilakukan pelaku dengan menantunya, dari menikah sama anak pelaku sampai cerai dan itu berlanjut sampai menantunya ini nikah lagi," paparnya.
Namun pelaku RA justru memilih hidup serumah dengan mantan menantunya meski saat itu SI sudah beristri dengan wanita lain. Sementara istri baru SI tidak curiga lantaran menganggap suaminya dan RA menjalani hubungan layaknya orang tua.
Wahyudi menuturkan hubungan RA dan SI pun berlanjut hingga pelaku RA mengandung anak dari SI. Kabar kehamilan RA itu diketahui istri SI.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," terangnya.
Saat itu istri SI belum juga curiga lantaran mengira RA hamil dari hubungan mantan suaminya. Apalagi RA diketahui sudah beberapa kali gagal membangun rumah tangga.
"Pelaku sudah 4 kali menikah," tutur Wahyudi.
RA pun melahirkan seorang diri pada Senin dini hari (31/7). Usai melahirkan, RA kemudian pergi dan membuang bayinya hidup-hidup ke sungai Balanti yang berada di Desa Baru, Kecamatan Awayan.
"Itu jaraknya sekitar 1 kilometer dari rumah, setelah membuang bayinya, pelaku turun ke sungai membersihkan noda darah setelah melahirkan," tuturnya.
Wahyudi menuturkan kasus ini terungkap usai warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (1/8). Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap RA.
"Setelah penemuan itu, kita gali informasi dari saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku (RA) dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Wahyudi.
Hubungan gelap RA dan mantan menantunya, SI juga ikut terbongkar. Istri SI juga baru mengetahui perselingkuhan itu saat dimintai keterangan di kantor polisi.
"Dia (istri SI) tahu hamil, tapi nggak tahu itu dari perbuatan suaminya, begitu di kantor baru tahu, sempat perang mulut sama suaminya ini, bahwa yang menghamili dia," jelasnya.
Saat ini RA telah ditahan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sar/asm)