Seorang guru SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Jemri (34) ditangkap polisi usai menyetubuhi muridnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku mengaku dua kali menyetubuhi korban di wisma.
"Kami sudah amankan seorang guru SMP yang melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Rabu (23/8/2023).
Persetubuhan itu terjadi di sebuah wisma di wilayah Palopo pada Senin (21/8). Keluarga korban awalnya curiga dengan pelaku yang kerap mengantar korban pulang ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya keluarga korban curiga karena pelaku sering mengantar korban. Atas kecurigaan itu keluarga kemudian melakukan interogasi tapi korban belum mau terbuka," ungkapnya.
Alvin melanjutkan, pihak keluarga yang semakin curiga pun membuat rencana untuk menangkap pelaku saat mengantar korban ke rumahnya. Pelaku pun diamankan Bhabinkamtibmas dan masyarakat kemudian diserahkan ke polisi Selasa (22/8).
"Jadi pelaku diamankan masyarakat dan Bhabinkamtibmas di rumah korban kemudian diserahkan ke Polres. Itu setelah pelaku mengantar korban ke rumahnya habis dari wisma," ucap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi muridnya di wisma Kota Palopo sebanyak 2 kali. Jemri disebut melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban mau menuruti semua yang diperintahkan.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi muridnya. Jadi dia ajak muridnya ke wisma dengan cara bujuk rayu, di sana dia melaksanakan aksinya," ujarnya.
Alvin belum merinci modus yang dilakukan pelaku dengan alasan masih dalam pemeriksaan. Pelaku saat ini sudah ditahan terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun," tandas Alvin.
(sar/asm)