Polisi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram asal Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Barang haram tersebut merupakan pesanan oknum polisi inisial FS yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan sabu seberat 6,9 kilogram di kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (2/8). Sabu itu disembunyikan di dalam 3 karung berisi ember.
"Ya FS ini oknum di Polda Sulawesi Tenggara, dia bertugas mencari orang untuk mengambil sabu itu dari Malaysia," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Senin (21/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Rabu (23/8/2023), berikut fakta-fakta terbongkarnya penyelundupan sabu 6,9 Kg milik anggota Polda Sultra:
1. Sabu Disembunyikan Dalam Ember
AKPB Taufik menyebut sabu tersebut disembunyikan di dalam 3 karung berisi 10 ember besar cat. Setelah dibuka, didapati 7 ember berisikan sabu.
"Saat dibuka, di dalamnya berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia. Saat ember dibuka didapati 7 ember masing-masing berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu tak bertuan," ujar AKBP Taufik.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SF di Tarakan pada Kamis (3/8). SF merupakan kurir yang diperintahkan membawa sabu tersebut ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sehari setelah kita temukan sabu kita amankan pelaku SF di area bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar," terangnya.
2. Kurir SF Sebut Nama Oknum Anggota Polda Sultra
SF yang diamankan polisi kemudian diinterogasi di Polres Nunukan. Dari keterangan SF, menyebut 3 nama di antaranya berinisial JA, SO, dan oknum polisi FS.
"Setelah itu kita koordinasi ke Polda Sultra, dan dari sana sudah membantu mengamankan 3 nama tersebut, untuk JA sudah dibawa ke Polres Nunukan," ungkapnya.
Dua tersangka tersebut diamankan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Setelah dilakukan pengembangan lagi, terungkap keterlibatan oknum polisi FS.
"Ya FS ini oknum di Polda Sulawesi Tenggara, dia bertugas mencari orang untuk mengambil sabu itu dari Malaysia," terangnya.
3. Iming-iming Upah Rp 240 Juta
Berdasarkan pemeriksaan SF, diketahui pelaku merupakan warga Kendari. Dirinya mendapatkan arahan dari FS dan JA yang dikenal oleh SO untuk berangkat mengambil sabu di Malaysia melalui jalur laut di Pulau Sebatik.
Sementara, pelaku JA berperan berkomunikasi dengan bandar narkoba asal Malaysia berinisial R. Lantaran tidak bisa mengambil barang tersebut, JA kemudian meminta bantuan FS dengan mengarahkan SO dan SF sebagai kurir yang mengambil sabu tersebut.
"Jadi si JA ini dihubungi oleh bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi si JA tidak berani, makanya dia hubungi si FS buat cari orang nantikan orang tersebut akan diupah Rp 240 juta oleh R, makanya si FS ini menawarkan kepada SO, sementara si JA dan FS dijanjikan oleh R masing-masing Rp 40 juta jika nantinya sabu tersebut sudah sampai di Parepare," imbuhnya.
Fakta lainnya di halaman selanjutnya.
4. Oknum Anggota Polda Sultra Dipatsus
Bid Propam Polda Sultra pun langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Oknum anggota Ditlantas Polda Sultra inisial FS itu kini menjalani penempatan khusus (patsus).
"Iya informasi dari Bid Propam (Polda Sultra) FS sudah dipatsus," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Selasa (22/8).
Kendati demikian, Ferry tidak menjelaskan tempat FS menjalani patsus. Dia belum mendapat informasi detail terkait penanganan kasus oknum anggota Polda Sultra tersebut.
"Saya belum tahu patsusnya di mana, tapi dari Kabid Propam ngomong sudah dipatsus," ujarnya.
Namun dia menegaskan jika FS akan menjalani masa penempatan khusus selama 30 hari ke depan. "Patsusnya selama 30 hari," tambah Ferry.
5. Hukuman Etik di Polda Sultra, Pidana di Polres Nunukan
Ferry memastikan FS akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman etik terhadap FS akan ditentukan dalam sidang kode etik.
Sementara terkait pidananya, akan diserahkan ke Polres Nunukan. Pasalnya pengungkapan kasus itu dilakukan di wilayah hukum Kaltara.
"Kita itu cuma akan memproses etiknya saja, kita tidak proses yang lain-lain. Iya pidananya di Nunukan, tidak mungkinlah kita ikut (urus pidananya)," ungkapnya.