Residivis Narkoba di Ternate Simpan Ganja di Lemari Pakaian Ibu Ditangkap

Residivis Narkoba di Ternate Simpan Ganja di Lemari Pakaian Ibu Ditangkap

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 22 Agu 2023 19:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi. Foto: (A.Prasetia/detikcom)
Ternate -

Seorang pria residivis kasus narkoba bernama Andi alias SM (34) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari pakaian ibunya.

"Pelaku menyimpan sisa barang bukti (narkotika jenis ganja) sebanyak 2 linting di rumahnya di Kelurahan Kayu Merah yang disimpan dalam lemari pakaian milik ibunya," ujar Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).

Penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima informasi Andi akan melakukan transaksi narkotika di dekat gedung olahraga Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan pada Minggu (20/8). Usai menerima informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima informasi itu, tim operasional unit 3 Satresnarkoba yang dipimpin Brigpol Rizki Zulfikar langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamatan dan pemantauan," ujar Wahyuddin.

Sekitar pukul 14.30 WIT, pelaku datang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tapi saat hendak diamankan, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar hingga akhirnya berhasil ditangkap. Polisi pun menggeledah pelaku dan ditemukan barang bukti ganja.

ADVERTISEMENT

"Namun dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 141 saset yang disimpan di atas dashboard sepeda motor yang dibawa oleh pelaku," jelasnya.

Dari situ, lanjut Wahyuddin, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 2 linting berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari pakaian ibunya. Adapun total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari tangan pelaku kurang lebih 147 gram.

"Jadi 142 saset plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja ditemukan di TKP pertama seberat kurang lebih 146 gram, dan 2 buah linting kertas rokok berisi ganja di TKP kedua kurang lebih 1,0 gram. Maka total berat barang bukti kurang lebih 147 gram," jelas Wahyuddin.

Wahyuddin mengungkapkan, pelaku SM adalah residivis kasus narkotika jenis sabu. SM pernah ditangkap oleh personel Polsek Ternate Utara pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Wahyuddin.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads