Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Adik Mentan Haris YL

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 21 Agu 2023 15:00 WIB
Foto: Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 M di PN Makassar. detikSulsel/Mili
Makassar -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi adik Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (YL) dalam perkara kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Jaksa tetap menuntut agar Haris YL dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.

"Haris Yasin Limpo tidak dapat membuktikan secara jelas yang diajukan oleh penasihat hukum maka kami berpendapat agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut. Kami mohon dengan hormat agar majelis hakim menuntut Harus Yasin Limpo ini sesuai pidana yang telah dibaca," kata Jaksa penuntut umum dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/8/2023).

Sementara itu, Jaksa turut menolak pleido dari Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Jaksa juga meminta kepada Hakim agar Irawan Abadi dituntut sesuai tuntutan yang disangkakan kepada Haris.


Dalam sidang replik tersebut, jaksa membantah tudingan penasihat hukum yang mengatakan pihaknya tidak konsisten dalam merincikan kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan terdakwa. Jaksa menegaskan pihaknya tidak mengada-ngada dalam menentukan nominal kerugian.

"Besarnya kerugian ini sangat esensial yang harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Tidak dimungkinkan mengada-ngada, ataupun hanya memperkirakan saja. Karena adanya kerugian ini merupakan unsur pokok dari delik dakwaan serta harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa jika ia bersalah," paparnya.

Jaksa berdalih nominal kerugian negara tersebut berdasarkan pada akumulasi dari perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel. Sementara nominal kerugian yang dipaparkan penasihat hukum Haris YL tidak dapat dipertimbangkan, pasalnya nominal tersebut berdasar dari hasil audit rutin bukan pada hasil penyidikan.

"Pada surat dakwaan, sebesar Rp 20.318.611, 975 60 merupakan hasil perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP perwakilan provinsi Sulsel yang tercantum dalam surat dakwaan, sedangkan surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksaan persidangan," katanya

"Pada fakta persidangan penasihat hukum terdakwa yang menilai adanya kerugian sebesar Rp 31.448. 367. 629 yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Bukan berdasarkan dasar dakwaan, bahkan bukan menjadi dasar dari proses penyidikan. LHP BPK RI No 63/LHP/XIC.MKS/12/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 diajukan sebagai bukti oleh penasihat hukum terdakwa adalah audit rutin yang dilakukan BPKB yang menyatakan adanya temuan pembayaran tantiem dan jaspro," sambungnya.

Jaksa turut menjawab pleidoi Haris YL yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh pada bulan September setelah periode terdakwa berakhir. Jaksa menegaskan terdakwa tetap bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2019 selama dirinya menjabat dalam Direksi PDAM Makassar.

"Fakta persidangan terdakwa, sejak tanggal 25 September 2019 tidak menjabat lagi sebagai direksi PDAM Makassar, namun setidak-tidaknya masih rentan waktu tahun 2016 sampai dengan 2019 terdakwa masih menjabat sebagai direksi PDAM Makassar," tegasnya.

"Dalam surat tuntutan dipertegas, periode masa jabatan terdakwa sebagai direksi pengganti terdakwa juga diuraikan untuk mempertegas batasan pertanggungjawaban dari terdakwa dan periode setelahnya agar menjadi jelas terurai perbuatan yang dilakukan terdakwa dari awal sampai akhir periode siapa selanjutnya setelah terdakwa," sambungnya.

Simak di halaman berikutnya: Pleidoi Haris YL...



Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"

(hmw/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork