Terkuak Adik Mentan Haris YL Terima Rp 1 M dari Pembagian Laba PDAM Makassar

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Terkuak Adik Mentan Haris YL Terima Rp 1 M dari Pembagian Laba PDAM Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 02 Agu 2023 08:50 WIB
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo terungkap telah menerima bonus tantiem senilai Rp 1 miliar dari pembagian laba PDAM Makassar di tahun 2017. Haris juga menerima bonus serupa pada tahun 2016 dan 2019, namun jaksa tak merincikannya.

Haris menerima bonus tantiem tersebut diungkap oleh jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di sidang dugaan kasus korupsi PDAM Rp 20 M. Jaksa mengungkap pembagian laba dilakukan Haris saat masih menjabat Direktur Utama PDAM Makassar.

Jaksa mengatakan total pembayaran tantiem direksi PDAM Makassar pada tahun 2016 ialah sebesar Rp 3,2 M. Ia menyebut Haris melakukan pembayaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar tentang penetapan laba bersih PDAM Makassar tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran tantiem direksi dari laba bersih PDAM kota Makassar tahun 2016 sebesar Rp 3.202.193.670 dan jasa produksi sebesar Rp 6.404.387.341,30," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa lalu mengungkapkan bahwa Haris juga melakukan pembagian laba PDAM Makassar tahun 2017 yang dibagikan di tahun 2018 sebesar Rp 7.562.011.937 dan direksi sebesar Rp 3.781.005.598,80. Haris kemudian lagi-lagi melakukan pembagian laba tahun 2018 yang dibagikan di tahun 2019 senilai Rp 2.024.536.689,00.

ADVERTISEMENT

"Dimana direktur utamanya dijabat oleh terdakwa Haris Yasin Limpo," tuturnya.

Khusus untuk laba tahun 2017 yang dibagikan pada tahun 2018, jaksa merincikan bahwa Haris seorang menerima kucuran bonus tantiem senilai Rp 1 miliar. Berikut rinciannya:

  • Direktur utama: Rp 1.022.005.913,29
  • Direktur umum: Rp 919.540.651,54
  • Direktur keuangan: Rp 919.540.651,54
  • Direktur Teknik: Rp 919.540.651,54
  • Ketua dewan pengawas: Rp 30.649.435
  • Sekertaris dewan pengawas: Rp 27.243.942
  • Anggota dewan pengawas (3 orang): Rp 23.838.449

Atas perbuatannya, Haris dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut jaksa, Haris ikut berperan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar dari total kerugian Rp 20 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di persidangan.

Lebih lanjut jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Haris untuk mengganti keuangan negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Jaksa juga menuntut hukuman serupa untuk bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads