Kagetnya PAN Tahu 2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT RI

Kagetnya PAN Tahu 2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT RI

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Agu 2023 06:00 WIB
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (lingkaran biru) dan Muhammad Wahyu (lingkaran kuning) foto bersama usai mengikuti upacara HUT RI di Kantor Bupati Sinjai.
Foto: Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (lingkaran biru) dan Muhammad Wahyu (lingkaran kuning) foto bersama usai mengikuti upacara HUT RI di Kantor Bupati Sinjai. (dok. istimewa)
Sinjai -

Dua oknum anggota DPRD Sinjai yang ditetapkan tersangka kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi ikut dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di Kantor Bupati Sinjai. Kehadiran kedua tersangka itu membuat PAN Sinjai kaget.

Kedua anggota DPRD Sinjai tersebut yakni Kamrianto dari Fraksi PAN dan Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar. Keduanya ikut berfoto bersama dengan anggota DPRD Sinjai lainnya usai mengikuti upacara peringatan HUT RI.

Kemunculan kedua tersangka itu sontak membuat PAN Sinjai kaget. Sebab, PAN hanya mengetahui keduanya telah ditetapkan tersangka dan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap pada Selasa (1/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga kaget persoalan itu. Soalnya yang saya tahu kalau tersangka narkoba biasanya tidak berkeliaran, kita juga di partai kaget kenapa bisa ikut upacara," kata Sekretaris DPD PAN Sinjai Andi Mursila kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).

Musila mengaku tidak ikut dalam upacara itu. Kendati demikian, ia mendapat laporan dari rekannya terkait kehadiran kadernya dalam upacara peringatan HUT RI di Kantor Bupati Sinjai.

ADVERTISEMENT

"Saya kan tidak ikut upacara, cuman ada teman yang ikut di sana dan langsung datang ke rumah melapor, menyampaikan, tidak Anda tahu kenapa ada Kamrianto upacara? Makanya saya bertanya kok bisa," tuturnya.

"Setelah upacara datang beberapa teman ke rumah tanyakan persoalan itu. Sejauh ini saya heran, makanya saya panggil Pak Ketua DPD II PAN Sinjai, dia pun juga kaget," sambungnya.

Mursila menyebut PAN sama sekali tidak mendapat informasi tentang kehadiran Kamrianto dan Wahyu. Setahunya, kadernya itu masih menjalani proses hukum terkait kasus narkoba.

"Saya tidak panggil karena kan statusnya tersangka, berarti tersangka itu ditahan. Apalagi kalau narkoba dan dia adalah publik figur. Seandainya saya tahu bilang dia ada, pasti saya panggil," tegasnya.

Penjelasan polisi di halaman selanjutnya.

Penjelasan Polisi

Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan kedua tersangka hingga kini masih menjalani rehabilitasi. Hanya saja keduanya mendapat izin untuk ikut upacara dari RS tempat mereka direhabilitasi.

"Begini, kedua orang itu sementara melakukan rehabilitasi di RS Sayang Rakyat yang bekerja sama dengan BNN. Saya sudah konfirmasi bahwa mereka ada undangan untuk mengikuti upacara kemudian pihak rumah sakit mengizinkan selama satu hari dan mengawal kedua orang tersebut ke Sinjai," kata Ardiansyah saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (17/8).

Setelah mengikuti upacara, kata dia, kedua tersangka sudah harus kembali menjalani rehabilitasi. Ardianysah pun menegaskan Kamrianto dan Wahyu tidak dilepas.

"Setelah izin satu hari, akan kembali masuk menjalani rehabilitasi. Jadi dia bukan dilepas, tidak ada kata dilepas. Kami tidak tahu soal dia ikut upacara. Jadi tidak ada izin ke kepolisian," sebutnya.

Ardiansyah menambahkan, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan. Namun berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif narkoba.

"Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 terhadap pengguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Tidak semua pengguna dijebloskan ke penjara, dan ini sudah diatur dalam surat edaran Kabareskrim terkait masalah penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba," jelasnya.

"Jadi yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyidikan. Tapi dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan," sambung Ardiansyah.


Hide Ads