Nasib 2 Anggota DPRD Sinjai Dicoret dari Bacaleg gegara Terlibat Narkoba

Nasib 2 Anggota DPRD Sinjai Dicoret dari Bacaleg gegara Terlibat Narkoba

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 12 Agu 2023 09:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Sinjai -

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari PAN dicoret dari daftar bakal calon legislatif (bacaleg) usai ditetapkan tersangka kasus narkoba. Saat ini keduanya tengah menjalani rehabilitasi.

Muhammad Wahyu dan Kamrianto ditangkap terkait kasus narkoba di lokasi berbeda di Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8) lalu. Mereka dijerat pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai dan pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP.

"Sudah direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAN Pastikan Coret Kamrianto sebagai Bacaleg

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai Mappahakkang mengaku tengah berkoordinasi dengan DPP terkait nasib Kamrianto usai ditetapkan tersangka kasus narkoba. Dia memastikan Kamrianto dicoret dari daftar bacaleg PAN.

"Itu kita sementara koordinasikan dengan DPP PAN. Tapi insyaallah kami yakin bahwa yang bersangkutan akan kita tarik pencalegannya. Sisa menunggu petunjuk, perintah dari DPP," kata Mappahakkang kepada detikSulsel, Jumat (11/8/2023).

ADVERTISEMENT

Mappahakkang mengakui jika Kamrianto sejauh ini masih terdaftar sebagai bacaleg PAN. Namun dia menyebut nama Kamrianto akan dicoret pada tahapan selanjutnya.

"Kalau pun namanya kemarin sempat ada, insyaallah nanti dalam proses pencermatan itu kan ada tahapan tanggapan masyarakat. Di situ kita akan tarik," terang Wakil Ketua DPRD Sinjai itu.

Ia menyebut Kamrianto sebenarnya diusung untuk bertarung di Dapil 3 Sinjai pada pemilihan legislatif 2024 mendatang. Namun, karena terjerat kasus hukum, partai pun memutuskan untuk mencoretnya sebagai bacaleg.

"Jadi sebelum dia terlibat (kasus narkoba), (dia) maju lagi kembali sebagai caleg di Dapil 3. Tapi ini kan ada proses hukum. Nah proses hukum inilah yang kemungkinan besar itu bisa menggugurkan statusnya sebagai bacaleg di Partai Amanat Nasional," tegasnya.

Golkar Juga Coret Kader Terlibat Narkoba

DPD II Golkar Sinjai juga mengambil sikap usai kadernya Muhammad Wahyu ditetapkan tersangka kasus narkoba. Ketua DPD II Golkar Sinjai Andi Kartini Ottong memastikan Wahyu akan dicoret dari daftar bacaleg.

"Oh tidak (maju pileg), kita tinggal menunggu ini proses (pencoretan) dari Provinsi. Karena sudah saya laporkan di tingkat I. Keputusan ada di tingkat wilayah, Sulsel," ujar Andi Kartini saat dihubungi detikSulsel, Jumat (11/8).

Kartini mengatakan Wahyu memang didaftarkan kembali sebagai bacaleg pada Pileg Sinjai 2024 mendatang. Namun karena tersandung kasus narkoba, partai pun mempertimbangkan keikutsertaan Wahyu pada Pileg mendatang.

"Memang awalnya caleg, awalnya dimasukkan. Tapi ini kan sudah kena kasus. Jadi kita proses ini (pencoretan bacalegnya), itu menunggu keputusan DPD I Golkar Sulsel," terang Wakil Bupati Sinjai itu.

Sementara terkait pergantian antar waktu (PAW) Wahyu di Fraksi Golkar DPRD Sinjai, Kartini menyebut itu bukan kewenangannya. Dia mengatakan kewenangan untuk menentukan PAW berada di DPD I Golkar Sulsel.

"Kan kita bukan pengambil keputusan. Jadi semuanya kembali ke Golkar Sulsel. Kita menunggu hasil," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads