Dua oknum anggota DPRD Sinjai bernama Kamrianto dan Muhammad Wahyu yang baru saja ditangkap terkait kasus narkoba awal Agustus lalu mengikuti upacara HUT ke-78 RI hari ini. Kedua legislator itu sebelumnya ditetapkan tersangka dan diputuskan untuk direhabilitasi.
Dalam foto yang diterima detikSulsel, Kamrianto dari Fraksi PAN dan Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar mengikuti upacara di halaman Kantor Bupati Sinjai, Kamis (17/8/2023). Keduanya tampak berfoto bersama dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dan anggota DPRD Sinjai lainnya usai upacara.
Sekretaris DPD PAN Sinjai Andi Mursila membenarkan foto tersebut. Mursila pun mengaku kaget Kamrianto bisa berkeliaran dan mengikuti upacara HUT RI setelah ditangkap terkait kasus sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga kaget persoalan itu. Soalnya yang saya tahu kalau tersangka narkoba biasanya tidak berkeliaran, kita juga di partai kaget kenapa bisa ikut upacara," kata Mursila kepada detikSulsel, Kamis (17/8).
Mursila menjelaskan, saat upacara tersebut dirinya sedang berada di rumah. Namun ia mengaku mendapat laporan dari rekannya yang melihat Kamrianto mengikuti upacara di Kantor Bupati Sinjai.
"Saya kan tidak ikut upacara, cuman ada teman yang ikut di sana dan langsung datang ke rumah melapor, menyampaikan, tidak Anda tahu kenapa ada Kamrianto upacara? Makanya saya bertanya kok bisa," tuturnya.
"Setelah upacara datang beberapa teman ke rumah tanyakan persoalan itu. Sejauh ini saya heran, makanya saya panggil Pak Ketua DPD II PAN Sinjai, dia pun juga kaget," sambungnya.
Mursila menegaskan, pihaknya tidak mengetahui jika Kamrianto akan ikut upacara HUT Kemerdekaan RI. Apalagi proses hukumnya sejauh ini masih berjalan.
"Saya tidak panggil karena kan statusnya tersangka, berarti tersangka itu ditahan. Apalagi kalau narkoba dan dia adalah publik figur. Seandainya saya tahu bilang dia ada, pasti saya panggil," tegasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kami sudah usulkan surat pemecatannya ke DPP. Tertanggal 8 Agustus saya kirim suratnya," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi dan Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespons. Baik melalui pesan Whatsapp maupun panggilan telepon.
Diketahui, Kamrianto dan Muhammad Wahyu ditangkap di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Selasa (1/8). Mereka ketahuan saat hendak mengkonsumsi sabu yang dibelinya.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan polisi menyebut Kamrianto dan Wahyu direhabilitasi lantaran hanya sebagai pengguna.
"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (6/8).
Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Napi yang Kabur dari Rutan Sinjai Sulsel"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)