LBH Makassar turut buka suara terkait kasus oknum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diduga memaksa tahanan wanita seks oral dalam penjara. LBH Makassar mendesak Polda Sulsel tak hanya memproses Briptu S secara kode etik, namun juga secara pidana.
"Kalau misalnya memang terdapat dugaan tindak pidana, kami masih mengupayakan akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar memproses hukum pidananya. Kalau bisa, tidak hanya berakhir di kode etik yah tapi kalau bisa dibawa ke pengadilan umum juga," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8/2023).
Selain LBH Makassar, Mirayati menyebut pihak LBH Apik juga akan melakukan koordinasi ke pihak Propam Polda Sulsel terkait sanksi etik terhadap pelaku. Untuk itu dia meminta agar pihak Polda Sulsel lebih terbuka dalam menangani kasus ini.
"Polda Sulsel harus terbuka dalam kasus ini. Karena kan banyak nih, LBH Makassar kan kemarin selalu belajar misalnya kasusnya terkait polisi, dugaannya adalah oknum polisi itu kasusnya ditutup," ujar Mirayati.
"Ada lagi kasus seperti ini, seharusnya jadi pembelajaran evaluasi internal dari Polda Sulsel sendiri. Harus lebih terbuka tindak pidananya," katanya.
Korban Seorang Tahanan Kasus Obat Daftar G
Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan korban merupakan seorang tahanan kasus peredaran obat daftar G. Dia mengatakan pihaknya juga akan fokus mengkaji kasus yang menjerat korban.
"Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan sebenarnya," kata Azis Dumpa.
Azis mengatakan kerentanan korban di antaranya dalam bentuk ekonomi. Menurutnya, bisa jadi pula korban tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap perbuatannya.
"Dan tidak tahu konsekuensi dari apa yang dia lakukan bahkan memang karena posisinya ketergantungan laki-laki dan lingkungannya itu membuat dia mudah ditarik," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
(hmw/asm)