LBH Makassar turut buka suara terkait kasus oknum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diduga memaksa tahanan wanita seks oral dalam penjara. LBH Makassar mendesak Polda Sulsel tak hanya memproses Briptu S secara kode etik, namun juga secara pidana.
"Kalau misalnya memang terdapat dugaan tindak pidana, kami masih mengupayakan akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar memproses hukum pidananya. Kalau bisa, tidak hanya berakhir di kode etik yah tapi kalau bisa dibawa ke pengadilan umum juga," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8/2023).
Selain LBH Makassar, Mirayati menyebut pihak LBH Apik juga akan melakukan koordinasi ke pihak Propam Polda Sulsel terkait sanksi etik terhadap pelaku. Untuk itu dia meminta agar pihak Polda Sulsel lebih terbuka dalam menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Sulsel harus terbuka dalam kasus ini. Karena kan banyak nih, LBH Makassar kan kemarin selalu belajar misalnya kasusnya terkait polisi, dugaannya adalah oknum polisi itu kasusnya ditutup," ujar Mirayati.
"Ada lagi kasus seperti ini, seharusnya jadi pembelajaran evaluasi internal dari Polda Sulsel sendiri. Harus lebih terbuka tindak pidananya," katanya.
Korban Seorang Tahanan Kasus Obat Daftar G
Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan korban merupakan seorang tahanan kasus peredaran obat daftar G. Dia mengatakan pihaknya juga akan fokus mengkaji kasus yang menjerat korban.
"Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan sebenarnya," kata Azis Dumpa.
Azis mengatakan kerentanan korban di antaranya dalam bentuk ekonomi. Menurutnya, bisa jadi pula korban tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap perbuatannya.
"Dan tidak tahu konsekuensi dari apa yang dia lakukan bahkan memang karena posisinya ketergantungan laki-laki dan lingkungannya itu membuat dia mudah ditarik," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Briptu S Diproses Kode Etik
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan mengatakan pihaknya sedang mengusut Briptu S yang diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita Polda Sulsel. Dia mengatakan Briptu S akan diproses secara kode etik.
"Kode etik. Udah kita proses kok itu. Kita proses," ujar Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Rabu (16/8).
Zulhan memastikan akan ada sanksi untuk Briptu S. Namun dia mengatakan hal itu baru dilakukan setelah proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
"Pasti ada sanksi. Kita lihat itu sejauh mana perbuatan dia, kalau itu terkait masalah ada pelanggaran pidana, atau merusak citra polri itu kan bisa kode etik," sambungnya.
Zulhan menegaskan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Korban rencananya juga akan dimintai keterangan.
"Periksa semuanya, CCTV kita cek, termasuk pemeriksaan korban harus kita periksa. Yang pasti sudah berjalan sudah kita tangani," paparnya.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)











































