"Kode etik. Udah kita proses kok itu. Kita proses," ujar Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Rabu (16/8/2023).
Zulhan memastikan akan ada sanksi untuk Briptu S. Namun dia mengatakan hal itu baru dilakukan setelah proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
"Pasti ada sanksi. Kita lihat itu sejauh mana perbuatan dia, kalau itu terkait masalah ada pelanggaran pidana, atau merusak citra polri itu kan bisa kode etik," sambungnya.
Lebih lanjut Zulhan menegaskan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Korban rencananya juga akan dimintai keterangan.
"Periksa semuanya, CCTV kita cek, termasuk pemeriksaan korban harus kita periksa. Yang pasti sudah berjalan sudah kita tangani," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini diketahui terjadi sekitar akhir Juli 2023 di tahanan perempuan lantai dua bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Korban berinisial FMB awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S.
"Posisinya korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk," ujar pacar korban inisial HA kepada detikSulsel, Selasa (15/8).
Di dalam sel, pelaku langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun karena ditolak, oknum polisi pun memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.
"Oknum berbisik ke pacarku, 'ayo ke WC'. Pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, 'oral saja'," kata HA.
Lebih lanjut HA menuturkan pacarnya menuruti keinginan Briptu S karena dipaksa. Setelah itu oknum polisi tersebut kembali mengajak FMB berhubungan intim namun ditolak lalu ditinggal pergi.
"Ada memang ajakan untuk hubungan badan, tapi pacarku alasan bilang haid untuk menghindari," sebutnya.
(hmw/sar)