Oknum kepala desa (kades) bernama Jami Latbual (43) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku menikam wanita selingkuhannya inisial SL (43) hingga kritis. Pelaku nekat menganiaya korban lantaran cemburu.
Penganiayaan itu terjadi di Dusun Masnana, Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku pada Rabu (9/8). Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar mengatakan korban tak lagi ingin menjalin hubungan gelap dengan pelaku.
"Perbuatan pelaku dilatari rasa cemburu karena korban menolak melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku," ujar Agung Gumilar kepada detikcom, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengungkap korban dianiaya di kos temannya berinisial IIN (31). Awalnya pelaku datang mencari korban namun IIN mengatakan korban sedang mandi sehingga pelaku pergi.
"Jadi awalnya pelaku datang ke rumah pelapor (IIN) sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku datang cari korban, tapi pelapor jawab sedang mandi, akhirnya pelaku pergi," terang Agung.
Namun 15 menit berselang pelaku kembali ke kos IIN mencari korban. Pelaku kemudian memaksa korban ke Pantai Masnana yang berada di depan kos IIN.
"Sekitar 15 menit pelaku datang lagi dan ajak korban untuk pergi tapi korban tidak mau, akhirnya pelaku menarik paksa tangan korban menuju ke arah Pantai Masnana," bebernya.
Setelah keduanya ke pantai, IIN kemudian keluar membeli makanan. Saat kembali, IIN menemukan korban sudah tergeletak di depan kos dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Saat IIN kembali, korban sudah terlentang di halaman kos-kosan dalam keadaan pingsan berlumuran darah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," bebernya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Agung menuturkan pihaknya langsung ke lokasi usai menerima laporan dari IIN. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan langsung ditetapkan tersangka pada malam itu juga.
"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka," ujar Agung.
Agung mengungkap korban dalam kondisi kritis usai dianiaya pelaku. Saat ini korban masih dirawat di RSUD dr. Salim Alkatiri.
"Korban sekarang dalam kondisi kritis karena luka berat," kata dia.
Korban menderita luka tikaman di sekujur tubuhnya mulai dari kaki, perut hingga dada. Bahkan bibir korban dan alis matanya juga mengalami luka.
"Luka tusukan di bagian kaki, perut, dada, bibirnya robek-robek dan alis mata. Pokoknya di bagian kepala lah," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkasnya.
(hsr/asm)