Oknum Kepala Desa (Kades) bernama Jamil Latbual (43) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang menganiaya sadis wanita selingkuhan inisial SL (43) ditetapkan tersangka. Korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit.
"(Pelaku) sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada detikcom, Jumat (11/8/2023).
Agung mengungkap pelaku menikam korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau. Akibatnya korban mengalami kritis dan saat ini dirawat di RSUD dr. Salim Alkatiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sekarang dalam kondisi kritis karena luka berat, luka tusukan di bagian kaki, perut, dada, bibirnya robek-robek dan alis mata, pokoknya di bagian kepala lah," terang Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades bernama Jami Latbual di Kabupaten Buru Selatan menganiaya sadis wanita selingkuhannya berinisial SL gegara cemburu. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan kos temannya.
"Perbuatan pelaku dilatari rasa cemburu karena korban menolak melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku," ujar AKBP M Agung kepada detikcom, Jumat (11/8).
Penganiayaan itu terjadi di Dusun Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Rabu (9/8). Saat itu, korban ditemukan sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.
"Korban ditemukan sudah terlentang di halaman kos-kosan dalam keadaan pingsan dan berlumuran darah," terang Agung.
(hsr/asm)