Biadab Driver Ojol di Kendari Perkosa Pelajar SMK hingga Begal PSK

Sulawesi Tenggara

Biadab Driver Ojol di Kendari Perkosa Pelajar SMK hingga Begal PSK

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 09:15 WIB
Pemuda begal PSK di Kendari. Dokumen Istimewa
Foto: Pemuda begal PSK di Kendari. Dokumen Istimewa
Kendari -

Driver ojek online (ojol) berinisial MI (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai membegal ponsel dan uang pekerja seks komersial (PSK) inisial MD (33). Belakangan terungkap bahwa MI merupakan buron kasus pemerkosaan pelajar SMK berusia 15 tahun.

Pelaku membegal MD di Jalan Komhen M Jasin Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.10 Wita. Saat itu, pelaku menjemput korban di sebuah hotel.

"Korban ini dijemput oleh pelaku memakai motor," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitrayadi menjelaskan saat tiba di Jalan M Jasin Boulevard, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lorong yang sepi. Di lokasi tersebut pelaku menganiaya korban dan merampas semua barang-barang berharga korban.

"Korban kaget lalu mencoba melakukan perlawanan. Kemudian pelaku mencekik leher korban dari arah belakang sambil mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya dan mengenai tangan kiri korban. Pelaku kemudian mengayunkan pisaunya yang mengenai pelipis mata kiri Korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengambil ponsel dan uang Rp 3 juta milik korban. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari pada Minggu (6/8) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap dia.

Pelaku Buron Kasus Pemerkosaan

AKP Fitrayadi mengungkap MI merupakan buron kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMK berusia 15 tahun. MI memperkosa korban di wilayah Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu pada Senin (15/5).

"Tiga bulan lalu terjadi pemerkosaan terhadap dua pelajar di Kendari dan salah satu korban itu pelakunya adalah yang bersangkutan (MI)," kata Fitrayadi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Fitrayadi membeberkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online. MI beraksi di sekitar sekolah korbannya.

"Modusnya adalah tersangka sebagai ojek online mendatangi sekolah korban," ungkap Fitrayadi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Dia mengatakan pelaku menargetkan para pelajar yang sedang memegang handphone di depan sekolah. Selanjutnya pelaku berpura-pura menanyakan korban terkait pesanan ojek online.

"Ketika yang bersangkutan mengatakan iya, tersangka langsung membonceng dan membawa kabur ke tempat yang sepi dan melakukan pemerkosaan," ungkapnya.

Pelaku Divonis 7 Tahun

Fitrayadi menambahkan pelaku ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan yang telah divonis selama 7 tahun. Namun pelaku menjalani bebas bersyarat sebelum melakukan pemerkosaan terhadap pelajar.

"Statusnya pelaku masih dalam pembebasan bersyarat atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tiga tahun lalu dan vonis 7 tahun. Pelaku baru beberapa bulan keluar dari penjara sebagai status bebas bersyarat," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Hide Ads