Pemuda Begal PSK di Kendari Ternyata Buron Kasus Pemerkosaan Pelajar

Sulawesi Tenggara

Pemuda Begal PSK di Kendari Ternyata Buron Kasus Pemerkosaan Pelajar

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 14:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Kendari -

Pemuda berinisial MI (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membegal pekerja seksi komersial (PSK) ternyata merupakan buron kasus pemerkosaan pelajar SMK berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan modus menjadi tukang ojek online (ojol).

"Tiga bulan lalu terjadi pemerkosaan terhadap dua pelajar di Kendari dan salah satu korban itu pelakunya adalah yang bersangkutan (MI)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu pada Senin (15/5). Fitrayadi menuturkan pihaknya masih mendalami dugaan korban lainnya juga karena pelaku MI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang satu akan kami dalami apakah MI ini juga pelakunya," ujarnya.

Fitrayadi mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online. MI beraksi di sekitar sekolah korbannya.

ADVERTISEMENT

"Modusnya adalah tersangka sebagai ojek online mendatangi sekolah korban," ungkap Fitrayadi.

Dia mengatakan pelaku menargetkan para pelajar yang sedang memegang handphone di depan sekolah. Selanjutnya pelaku berpura-pura menanyakan korban terkait pesanan ojek online.

"Ketika yang bersangkutan mengatakan iya, tersangka langsung membonceng dan membawa kabur ke tempat yang sepi dan melakukan pemerkosaan," ungkapnya.

Fitrayadi menambahkan pelaku ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan yang telah divonis selama 7 tahun. Namun pelaku menjalani bebas bersyarat sebelum melakukan pemerkosaan terhadap pelajar.

"Statusnya pelaku masih dalam pembebasan bersyarat atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tiga tahun lalu dan vonis 7 tahun. Pelaku baru beberapa bulan keluar dari penjara sebagai status bebas bersyarat," beber Fitrayadi.

Sebelumnya diberitakan, MI ditangkap polisi usai merampas ponsel dan uang milik PSK berinisial MD (33). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memesan jasa prostitusi korban melalui aplikasi kencan dan menjemputnya di hotel.

"Korban ini dijemput oleh pelaku memakai motor," imbuh Fitrayadi.

Pelaku membegal korban saat diantar di sebuah lorong yang sepi di Jalan Komjen M Jasin Boulevard Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.10 Wita. Pelaku kemudian menganiaya dan membawa kabur barang berhargakorbannya.




(sar/ata)

Hide Ads