Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah hal terungkap dalam dakwaan Ricky tersebut.
Sidang dakwaan Ricky Ham Pagawak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/8). Dirangkum detikcom, berikut 5 hal terungkap dari dakwaan Ricky Ham Pagawak:
1. Ricky Didakwa Terima Suap Rp 75 M
Ricky didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar. Jaksa mengatakan penerimaan Rp 75 miliar itu berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2022.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619,00 (sekitar Rp 75 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8).
Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
2. Tiga Orang Pemberi Suap
Jaksa mengatakan Ricky menerima suap tersebut dari tiga orang. Mereka ialah Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Simon Pampang dam Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Kemudian Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun bernama Marten Toding. Marten ini sekaligus merupakan Direktur CV. Buntu Masakke Jaya
"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/sar)