5 Hal Terungkap dari Dakwaan Suap dan TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah

5 Hal Terungkap dari Dakwaan Suap dan TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 05 Agu 2023 10:30 WIB
Momen tak biasa terjadi usai tersangka kasus TPPU Ricky Ham Pagawak diperiksa di KPK. Ya, borgol ditangan Ricky tiba-tiba lepas.
Foto: Ari Saputra
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah hal terungkap dalam dakwaan Ricky tersebut.

Sidang dakwaan Ricky Ham Pagawak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/8). Dirangkum detikcom, berikut 5 hal terungkap dari dakwaan Ricky Ham Pagawak:

1. Ricky Didakwa Terima Suap Rp 75 M

Ricky didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar. Jaksa mengatakan penerimaan Rp 75 miliar itu berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619,00 (sekitar Rp 75 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8).

Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

2. Tiga Orang Pemberi Suap

Jaksa mengatakan Ricky menerima suap tersebut dari tiga orang. Mereka ialah Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Simon Pampang dam Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Kemudian Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun bernama Marten Toding. Marten ini sekaligus merupakan Direktur CV. Buntu Masakke Jaya

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

3. Dakwaan TPPU Ricky Ham Pagawak

Ricky juga didakwa bersalah melakukan TPPU. Pasalnya, dia menyamarkan sejumlah uang suap dengan berbagai cara, termasuk mentransfer ke sejumlah orang.

Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sejak kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan calon kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.

4. Tiga Nama Terima Aliran Duit dari Ricky Ham Pagawak

Dalam dakwaan TPPU tersebut, terungkap tiga nama yang ikut menerima aliran uang dari Ricky. Mereka ialah presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman hingga politisi Demokrat Hinca IP Pandjaitan.

"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

"Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan," sambung jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

5. Aliran Duit Haram Ricky Mengalir ke Staf Demokrat

Selain dari ketiga nama di atas, Staf di DPP Demokrat bernama Reyhan Khalifa juga ikut menerima aliran duit dari Ricky. Reyhan menerima Rp 1,5 miliar.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:

1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman

3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Halaman 2 dari 3
(hmw/sar)

Hide Ads