Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan hasil lelang aset atau aset yang belum laku lelang ke pemerintah daerah.
Lelang itu akan dilaksanakan pada 17 September 2025 dan sudah diumumkan melalui halaman resmi KPK di laman web www.kpk.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami menyebut, jika nilai aset eks Bupati Probolinggo dan suaminya yang akan dilelang KPK cukup fantastis hampir menyentuh angka Rp 100 miliar penilaian KPK dan KPKNL.
"Oleh karena itu kami berharap, hasil lelang asetnya ini atau aset yang tidak laku bisa diserahkan atau dihibahkan ke pemerintah. Apalagi angkanya itu sangat fantastis," kata Deni, Kamis (11/9/2025).
Dari angka tersebut, lanjut Deni, jika dihibahkan kepada Pemda, nantinya akan bisa membantu untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo yang ke depannya bisa bermanfaat kepada masyarakat.
"Tidak hanya nominal, untuk aset yang belum laku, bisa juga misal seperti bangunan di luar wilayah itu bisa dihibahkan dan nanti bisa disewakan dan hasil sewaan itu bisa masuk ke daerah," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo merespons baik dan mempersilahkan Pemkab Probolinggo untuk bersurat langsung kepada KPK. Dari surat itulah biasanya akan dianalisis.
"Mengingat di mana dalam pengelolaan barang rampasan, KPK tidak hanya melakukan lelang atas barang-barang tersebut kemudian sebagai PNBP, namun juga dapat melakukan hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemda, ataupun institusi lainnya," tutur Budi saat dikonfirmasi.
(auh/hil)