Mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama dokter Makmur tersangka penganiayaan terhadap balita 3 tahun dinilai tak memiliki rasa bersalah. Hal ini membuat ayah korban, Agung (27) menutup pintu damai dengan tersangka.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar pada Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Atas perbuatannya, dokter Makmur dijerat pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
"Pokoknya kami sekeluarga satu kata, tidak ada kata damai," kata Agung kepada detikSulsel, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menilai dokter Makmur tidak menunjukkan rasa bersalah saat konferensi pers di kantor polisi. Sebab apa yang dia lontarkan seakan-akan tidak menyesali apa yang telah dia perbuat.
"Kemarin itu juga kan bahasanya pak dokter pada saat konferensi pers, seolah olah tidak ada rasa bersalah," ujarnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengungkapkan kasus ini masih sementara berjalan. Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berkas perkara.
"Saya ini tinggal melengkapi berkas perkara untuk mengirim ke kejaksaan," kata Iptu Alim kepada detikSulsel, Rabu (2/8).
Dokter Makmur Menyesal dan Minta Maaf
Sementara itu, dokter Makmur mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf ke keluarga korban. Dia pun berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Secara umum bahwa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," ujar dokter Makmur kepada wartawan, Senin (31/7).
Dia berharap kasus yang dialaminya ini dapat dimediasi dan berujung damai. Dia ingin keluarga korban mencabut laporannya dan kasus penganiayaan tersebut berakhir damai
"Harapannya bisa berdamai dan (keluarga korban) mencabut laporannya," harap dokter Makmur.
Saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, dokter Makmur mengaku tidak bermaksud menganiaya balita tersebut. Dia berdalih spontan melakukan tindakan kekerasan saat bidang caturnya dibongkar oleh korban.
"Jadi ini secara refleks. Jadi karena kita asyik main catur, tiba-tiba ada tangan yang masuk menghapus itu. Jadi bukan satu pion di sapu itu satu papan catur, sehingga semua pion yang dikena tangan itu terjatuh," jelas dokter Makmur.
Dia juga membantah menampar balita tersebut. Dokter Makmur kembali menegaskan jika perbuatannya hanya karena dikagetkan oleh balita tersebut.
"Karena saya kaget jadi langsung mengelak. Seperti orang kalau ada orang serang ki tiba-tiba kan pasti kita mengelak. Jadi tidak sengaja," terangnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Dokter Makmur Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Dokter Makmur tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena polisi mempertimbangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
"Tentunya kita melihat kepada aturan hukum yang berlaku bahwa dari pasal yang diterapkan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7).
Ngajib mengatakan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun. Atas hal itulah kemudian dianggap tidak mesti dilakukan penahanan terhadap dokter Makmur.
"Ancaman hukumannya adalah tiga tahun enam bulan sehingga tentunya kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Lebih lanjut Ngajib mengatakan Dokter Makmur hanya dikenakan wajib lapor. Namun penyidik tetap mempersiapkan proses pemberkasan perkara terhadap tersangka.
"Ya, (dokter Makmur dikenakan) wajib lapor," tegas Ngajib.