Tiga dari empat pelaku pembunuhan terhadap pria inisial MF (26) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap polisi. Korban MF tewas usai ditikam secara bertubi-tubi saat hendak melerai keributan para pelaku dengan seorang wanita pesanan MiChat.
Peristiwa itu terjadi di Hotel Permata, Jalan Andi Tonro, Makassar, pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 22.30 Wita. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni inisial MF, RN, dan MY. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penyidikan, kita sudah mendapatkan tiga orang pelaku yang telah kita amankan. Masih ada salah satu pelaku yang masih dalam tahap pengejaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Ngajib menerangkan pelaku melakukan penikaman hingga membuat korban tewas disebabkan karena salah paham. Dia menyebut korban dan para pelaku tidak saling kenal.
"Motifnya sebenarnya dari kesalahpahaman. Karena antara korban dengan pelaku ini tidak saling kenal," ujarnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban beserta satu unit sepeda motor.
"Kemudian barang bukti juga sudah kita dapatkan baik senjata tajamnya maupun sepeda motor yang digunakan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP ancaman kurungan 7 tahun," terang Kombes Ngajib.
Polisi Cari Wanita Pesanan MiChat
Kombes Ngajib mengatakan polisi masih mencari wanita yang terlibat keributan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sejauh ini keberadaannya belum diketahui.
"Saat ini, khususnya untuk pihak perempuan yang dalam CCTV itu yang terkait dengan para pelaku ini kita masih dalam pencarian," kata Ngajib.
Oleh sebab itu, polisi masih akan mencari tahu keberadaan wanita tersebut. Dia diduga turut menjadi saksi kunci di kasus penikaman maut tersebut.
"(Dicari tahu keberadaannya) untuk mendapat keterangan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(ata/asm)