Seorang pria berinisial FN Tega membunuh tetangganya gegara tak terima rumahnya jadi sandaran kabel lampu. Korban berinisial TN tewas ditembak dengan senapan angin. Perisitwa itu terjadi di Nias Selatan (Nisel),
"Inisial TN alias Ama Nesi tewas ditembak dengan senapan angin ilegal oleh tetangganya, FN alias Ama Ife, akibat perselisihan sepele soal kabel lampu," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan keterangan Ferry, pelaku FN menyuruh sepupu korban, berinisial KN ke rumah korban melepaskan kabel lampu rumah yang berada di teras FN pada Rabu (3/9) lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, TN meminta untuk memasang kayu di teras rumah pelaku sebagai sandaran kabel lampu tersebut. Namun, FN tidak mengindahkan permintaan korban tersebut. Hal ini membuat TN mengadu ke rumah kepala dusun.
"Sekitar pukul 07.45 WIB, korban pergi ke rumah kepala dusun untuk mengadu karena pelaku tidak mengijinkan kabel lampu berada di teras rumah pelaku," ujarnya.
Namun, Ferry menyebut saat TN tengah dalam perjalanan kembali ke rumah, FN yang sedang memegang senapan angin mengancam TN. Saat hendak balik badan pulang ke rumah, FN menembak lengan kiri TN sebanyak satu kali.
"Pada saat itu korban takut dan hendak kembali ke rumah, pada saat korban memutar badannya pelaku langsung menembaki lengan kiri korban sebanyak 1 kali, sehingga pada saat itu korban berlari ke rumah," tuturnya.
TN yang tertembak langsung menyuruh sang istri untuk merekam tindakan FN begitu sampai di rumah. Namun, FN mengancam istri TN hingga akhirnya TN meninggal di tempat.
"Saat istrinya hendak ingin mengvideokan pelaku mengancam istri korban tersebut, tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan kemudian korban dibawa masyarakat ke Puskesmas Lahusa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Ferry.
Setibanya personil sat reskrim di Puskesmas Lahusa Tim Inafis langsung melakukan identifikasi terhadap mayat korban.
"Pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkas Ferry.
(nkm/nkm)