Pria berinisial MF (26) tewas ditikam saat hendak melerai keributan perihal MiChat antara empat pria dan seorang wanita di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembunuhan sadis tersebut terjadi karena adanya salah paham.
Kasus penganiayaan berujung maut ini berawal saat ada keributan antara empat orang dan seorang wanita di Hotel Permata, Jalan Andi Tonro, Makassar, Sabtu (29/7) sekitar pukul 22.30 Wita. Perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) itu hendak dianiaya oleh para pelaku.
"Ini diakibatkan oleh karena adanya kesalahpahaman dari pelaku yang pada saat itu akan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngajib mengatakan perempuan PSK yang menghindari penganiayaan itu kemudian melarikan diri ke lokasi parkiran hotel. Karena emosi, para pelaku tetap mengejar perempuan itu.
"Perempuan kemudian sampai melarikan diri di parkiran, kemudian dikejar oleh pelaku," ujarnya.
Korban yang kebetulan berada di area hotel lantas mencoba membantu wanita tersebut dari kejaran para pelaku. Nahas korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga terjadi penikaman secara bertubi-tubi.
"Sebenarnya korban ini akan memisah, menghalang-halangi pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap sih perempuan. Akan tetapi Justru pelaku ini langsung melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban luka luka," tuturnya.
Ngajib mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa korban tidak terselamatkan akibat luka penikaman yang cukup parah dialami.
"Kemudian Setelah dibawa ke RS meninggal dunia," tegasnya.
Simak di halaman selanjutnya...
3 Pelaku Penikaman Maut Ditangkap
Polisi telah menangkap 3 dari empat pelaku terkait kasus penikaman MF saat hendak melerai pertikaian terkait MiChat antara empat orang dan seorang wanita itu. Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lainnya.
"Masih ada salah satu pelaku yang masih dalam tahap pengejaran," ujar Ngajib.
Kombes Ngajib lantas menyinggung terkait wanita yang diduga sebagai PSK yang jasanya dipesan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. Menurut Ngajib, wanita itu masih dalam pengejaran.
"Ini masih dalam proses pendalaman, karena si perempuan ini kan belum kami dapatkan. Makanya sementara tiga orang yang kita dapatkan," katanya.
Sementara ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial MF, RN, dan MY. Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman kurungan 7 tahun. Kemudian barang bukti juga sudah kita dapatkan baik senjata tajamnya maupun sepeda motor yang digunakan," pungkasnya.