Polisi memastikan ada unsur pidana di balik tewasnya mahasiswi inisial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini tinggal menetapkan siapa tersangka di balik kematian korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi awalnya menjelaskan NA tewas usai diduga mencoba melakukan aborsi terhadap janin di dalam kandungannya. Tim penyidik kemudian meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kasusnya sudah kita naikkan sidik (penyidikan). Untuk penetapan tersangka kami harus dalami lagi," ujar AKP Deki kepada detikSulsel, Senin (31/7/2023).
Deki menjelaskan peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan karena kematian korban dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik pun berpendapat sama.
"Yang jelas kami yakin ini tidak normal (kematian korban)," ujar Deki.
Awal Mula Kematian Korban Dianggap Tak Wajar
Korban NA awalnya meminta kepada temannya untuk segera datang ke kosannya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (27/7) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban saat itu mengaku sedang tidak enak badan.
"(Korban) mau diantar ke rumah sakit," ujar Deki, Sabtu (29/7) lalu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
(hmw/ata)