Dokter Tersangka Penganiaya Balita di Makassar Pasrah Dipecat Lewat Telepon

Kota Makassar

Dokter Tersangka Penganiaya Balita di Makassar Pasrah Dipecat Lewat Telepon

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 15:40 WIB
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Dokter Makmur, tersangka kasus penganiayaan balita mengaku dipecat dari jabatan Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar melalui sambungan telepon. Dokter Makmur pun mengaku pasrah.

Dokter Makmur mengatakan sudah menerima kabar pemecatannya dari pihak RSU Bahagia Makassar pada Minggu (30/7). Surat resmi pemecatannya belum sampai ke dirinya.

"Kalau penyampaian (pemecatan dari RSU Bahagia) sudah, kan Minggu kemarin. (Kalau surat resmi pemecatannya) mungkin ini hari," ujar dokter Makmur kepada detikSulsel, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dokter Makmur tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia menyadari dirinya pantas diberi sanksi akibat perbuatannya.

"Ikhlas menerima kenyataan ini karena akibat perlakuan ini dianggap salah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dokter Makmur menyebut pemecatannya ini adalah sebuah konsekuensi yang harus dia terima usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial. Menurutnya, keputusan itu wajar diberikan kepadanya.

"Diterima karena konsekuensi viral biar pejabat negara begitu. Kalau masih pejabat negara konsekuensi begitu, itu normatif," sebut dokter Makmur.

Diketahui, dokter Makmur dipecat tidak hormat dari posisi Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal RSU Bahagia Makassar.

"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebut Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7).

Fakhruddin menuturkan sanksi pemecatan dokter Makmur sudah lebih dulu disampaikan lewat telepon. Pasalnya dokter Makmur sendiri yang meminta saat mempertanyakan soal statusnya di RSU Bahagia Makassar.

"Via telepon tadi saya bicara dengan bersangkutan karena saya mau menyampaikan surat tertulis ke beliau, namun beliau mendahului mempertanyakan statusnya. Jadi saya menyampaikan via telepon," paparnya.

Belakangan, dokter Makmur pun ditetapkan tersangka penganiayaan. Namun Dokter Makmur tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Senin (31/7).




(sar/sar)

Hide Ads