Dokter Makmur tersangka penganiayaan terhadap seorang balita tiga tahun di warung kopi (warkop) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dijadikan tersangka. Makmur berdalih penganiayaan tersebut dilakukan atas dasar tidak sengaja karena refleks.
"Jadi ini secara refleks. Jadi Karena kita asik main catur, tiba -tiba ada tangan yang masuk menghapus itu. Jadi bukan satu pion disapu itu, satu papan catur, sehingga semua pion yang dikena tangan itu terjatuh," kata dokter Makmur kepada wartawan saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).
Makmur mengakui adanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap balita itu. Hanya saja tindakan penganiayaan itu ia dilakukan sebagai bentuk upaya membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga karena saya kaget jadi langsung mengelak. Seperti orang kalau ada orang serang ki, tiba-tiba kan pasti kita mengelak. Jadi tidak sengaja," tutur mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan Dokter Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka. Makmur dijerat Undang-Undang Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah melakukan peningkatan kasus penyidikan, dan juga kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sudah dibuktikan bahwa adanya tindak pidana perlindungan anak," kata Ngajib.
Untuk itu lanjut Ngajib, Makmur dijerat ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Hanya saja Makmur berstatus sebagai tahanan wajib lapor.
"Ancaman hukumannya adalah tiga tahun 6 bulan sehingga tentunya kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ya wajib lapor," lanjut Ngajib.
Ngajib turut membeberkan balita yang menjadi korban dalam penganiayaan itu mendapati trauma dan luka di bibir. Pihaknya pun akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kondisi korban saat ini sampai saat sudah membaik, tapi tentunya perlu kita lakukan pendampingan terhadap anak korban," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dokter Makmur akhirnya buka suara setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan balita di warkop. Makmur meminta maaf dan berharap orang tua korban mau berdamai.
"Secara umum bahwa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," ujar dokter Makmur kepada detikSulsel, Senin (31/7).
Dokter Makmur pun menyesali perbuatannya. Dia lantas menyinggung jika dirinya dan keluarga korban dari satu daerah yang sama.
"Memohon maaf kepada korban dan keluarganya, karena masih ada hubungan kekeluargaan juga karena sesama dari Sinjai," pungkasnya.
(afs/afs)