Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak memberikan bantuan hukum ke dokter Makmur usai dilaporkan ke polisi karena menganiaya balita 3 tahun. Pihak RSU berdalih Makmur menganiaya balita tersebut di luar jam kerja dan lokasinya tidak di rumah sakit.
Sikap rumah sakit terhadap kasus dokter Makmur disampaikan Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7). Fakhruddin mengungkap pihaknya belum mengambil keputusan atau upaya bantuan hukum ke dokter Makmur.
"Untuk kasus ini pihak rumah sakit belum ada keputusan ataupun tindakan bantuan hukum," ujar Fakhruddin, Minggu (30/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhruddin mengungkap dua alasan sehingga rumah sakit tidak memberikan bantuan hukum ke dokter Makmur. Pertama, dugaan penganiayaan itu terjadi di warung kopi (warkop) saat dokter Makmur sedang main catur.
"Yang pertama ini dilakukan di luar wilayah rumah sakit," ujar Fakhruddin.
Alasan kedua adalah dugaan penganiayaan itu dilakukan dokter Makmur di luar jam operasional kerja atau yang bersangkutan sedang tidak bertugas di rumah sakit.
"Dan yang kedua di luar jam kerja," katanya.
Fakhruddin pun menegaskan pihak rumah sakit tidak mau dilibatkan dalam perkara ini. Sebab perbuatan dokter Makmur tidak ada sangkut pautnya dengan RSU Bahagia Makassar.
"Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit. Jadi tindakan itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit," kata Fakhruddin.
Dia menambahkan, pihak rumah sakit sudah menghubungi langsung dokter Makmur. Menurutnya, dokter Makmur sudah menerima setiap konsekuensi atas perbuatannya termasuk sanksi pemecatannya.
"Beliau menerima dan menyatakan bahwa, 'saya siap terima konsekuensi itu doakan saya semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dan doakan saya semoga tercapai perdamaian antara pelapor dengan bersangkutan'," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Dokter Makmur Dipecat Tidak Hormat
Fakhruddin mengungkap dokter Makmur dipecat tidak hormat dari Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar. Perbuatan Makmur dianggap mencoreng nama baik rumah sakit.
"Iya kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7).
Fakhruddin mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat internal di kalangan direksi RSU Bahagia Makassar siang tadi. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.
"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebutnya.
Untuk diketahui, dokter Makmur menganiaya balita berusia 3 tahun di sebuah warung kopi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Makassar pada Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Orang tua korban yang keberatan lantas melaporkan dokter Makmur ke polisi.