Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku belum mau mengadvokasi kasus dokter Makmur usai dilaporkan ke polisi gegara menganiaya balita 3 tahun saat main catur di warung kopi (warkop). Perbuatan dokter Makmur dianggap di luar kewenangan RS.
"Untuk kasus ini pihak rumah sakit belum ada keputusan ataupun tindakan bantuan hukum," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin, kepada wartawan pada Minggu (30/7/2023).
Fakhruddin menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan dokter Makmur terjadi di luar jam operasional kerja. Selain itu, lokasi kejadiannya di luar wilayah RSU Bahagia Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama ini dilakukan di luar wilayah rumah sakit dan yang kedua di luar jam kerja," sebutnya.
Pihak RS kembali menegaskan tidak mau dilibatkan dengan perkara tersebut. Fakhruddin menambahkan apa yang dilakukan dokter Makmur tidak ada kaitannya dengan RSU Bahagia Makassar.
"Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit. Jadi tindakan itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit," kata Fakhruddin.
Fakhruddin melanjutkan pihak manajemen juga sudah menghubungi langsung dokter Makmur. Menurutnya, dokter Makmur sudah menerima setiap konsekuensi atas perbuatannya termasuk sanksi pemecatannya.
"Beliau menerima dan menyatakan bahwa, 'saya siap terima konsekuensi itu doakan saya semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dan doakan saya semoga tercapai perdamaian antara pelapor dengan bersangkutan'," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter Makmur menganiaya balita berusia 3 tahun di sebuah warung kopi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Makassar pada Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Orang tua korban yang keberatan lantas melaporkan dokter Makmur ke polisi.
Atas hal itu, dokter Makmur pun dipecat dari Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar. Pemecatan ini karena dokter Makmur dianggap melanggar aturan internal RS.
"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebut Fakhruddin.
(sar/asm)