Bripda IDF atau ID tewas tertembak oleh Bripda IMS atau IM di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologi kasus tersebut.
"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB di Rusun Polri Cikeas Udik, tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul mereka bertiga mengonsumsi miras dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut yaitu saksi AN dan AY," ujar Rio, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (28/7/2023).
Saat itu, kata Rio, senjata api yang ditunjukan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru. Kemudian setelahnya tersangka IM memasukan senpi ke tas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN," ujar Rio.
Berdasarkan keterangan dua saksi, saat itu tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban. Namun tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.
"Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tungkuk belakang sebelah kiri. Setelah itu terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik," jelasnya.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," lanjut Rio.
Polisi Sita Rekaman CCTV dan HP Korban-Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tewasnya Bripda ID di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor. Salah satunya yang disita adalah rekaman CCTV Rumah Susun Asrama Polri (Rusun Aspol).
"Barang bukti yang telah kami sita, pertama, rekaman CCTV rusun aspol tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Selain itu, polisi menyita satu pucuk pistol rakitan nonorganik dan selongsong peluru. HP korban dan pelaku juga disita.
"Yang kedua, satu pucuk senjata api, jenis pistol senjata rakitan nonorganik. Satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP. Satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP," ujarnya.
"Handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan yang lain-lain," sambungnya.
(asm/sar)