Anak di bawah umur yang menjadi terdakwa bentrokan maut memperebutkan lahan kelapa sawit di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Terdakwa berinisial H tersebut divonis 8 tahun penjara atas tewasnya petani bernama Sainong Mayo.
"(Vonis) 8 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Khairul Hakim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Khairul mengatakan sidang putusan itu digelar tertutup di PN Mamuju pada Jumat (28/7) kemarin. Vonis dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya 9 tahun (tuntutan JPU)," terangnya.
Terpisah, Kajari Mamuju Subekhan menambahkan H sebelumnya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Hanya saja JPU memberikan tuntutan 9 tahun terhadap H lantaran statusnya anak di bawah umur.
"Mau setengah (tuntutan dari 20 tahun), tapi kan anak-anak ya 9 (tahun penjara)," kata Subekhan.
Sebelumnya diberitakan, kasus bentrokan maut di Mamuju Tengah tersebut terjadi akibat sengketa lahan sawit. Jaksa total mendakwa 14 orang di kasus ini, termasuk H sebagai terdakwa pertama yang divonis majelis hakim.
14 Terdakwa masing-masing Abdullah Bin Aco, Ahmad Lamo, Hadirkan Laia Hadi, Ardin, Jalaluddin, Dahlan, Kasmir, Samaan, Asdar Aksan, Basir T, Hasbi, Hasan, Sarina dan Sahur. Mereka dijerat pasal berlapis.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Duduk Perkara Kasus Bentrokan Maut
Untuk diketahui, dua kelompok warga di Mamuju Tengah bentrok lantaran memperebutkan lahan sawit. Insiden itulah yang menewaskan petani bernama Sainong Mayo dan 4 warga lainnya luka-luka.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi juga mengungkap dalang pada peristiwa ini yakni tersangka Abdullah Bin Aco yang merupakan ketua kelompok tani (Poktan).
"A ini yang mengumpulkan dan mengarahkan warga untuk melakukan penyerangan," kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Nyoman menuturkan motif dari bentrokan maut tersebut yakni perebutan lahan sawit seluas 10 hektare. Para tersangka saat itu tiba-tiba mendatangi korban dan mengklaim lahan sawit korban milik leluhur dan keluarganya.
"Motif dari pada peristiwa ini adalah adanya sengketa lahan sawit yang 10 hektare,"jelasnya.
Simak Video "Momen Warga di Mamuju Ramai-ramai Tangkap Buaya"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)