Kasus bentrokan maut gegara lahan sawit yang menewaskan warga bernama Saenong Mayo di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) masuk tahap persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 14 tersangka melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
Sidang dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (13/7) dengan perkara nomor: 140/Pid.B/2023/PN Mam. 14 terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Kelas IIB Mamuju.
"Iya (didakwa pembunuhan berencana), ada 340-nya," ujar Ketua JPU La Ode Khairul Hakim kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 terdakwa masing-masing Abdullah Bin Aco, Ahmad Lamo, Hadirkan Laia Hadi, Ardin, Jalaluddin, Dahlan, Kasmir, Samaan, Asdar Aksan, Basir T, Hasbi, Hasan, Sarina dan Sahur. Mereka dijerat pasal berlapis.
"Ada beberapa (pasal). Ada 340, pasal 55 ayat 1 KUHP, terus 338, ada pasal 170 ayat 2,3 kemudian ada pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 KUHP," terang Khairul.
Dia menambahkan terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Iya, (terancam hukuman penjara) seumur hidup, paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus Bentrokan Maut
Untuk diketahui, dua kelompok warga di Mamuju Tengah bentrok lantaran memperebutkan lahan sawit. Insiden itu menewaskan 1 petani bernama Sainong Mayo dan 4 warga lainnya luka-luka.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi juga mengungkap dalang pada peristiwa ini yakni tersangka Abdullah Bin Aco yang merupakan ketua kelompok tani (Poktan).
"A ini yang mengumpulkan dan mengarahkan warga untuk melakukan penyerangan," kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Nyoman menuturkan motif dari bentrokan maut tersebut yakni perebutan lahan sawit seluas 10 hektare. Para tersangka saat itu tiba-tiba mendatangi korban dan mengklaim lahan sawit korban milik leluhur dan keluarganya.
"Motif dari pada peristiwa ini adalah adanya sengketa lahan sawit yang 10 hektare," jelasnya.
(hsr/hsr)