"Hari ini kami kembali menetapkan 4 tersangka baru lagi, sehingga saat ini total keseluruhan 14 orang," ungkap Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Keempat tersangka baru masing-masing berinisial UTB, SHR, HSG dan HSB. Nyoman menuturkan pengungkapan 4 tersangka baru tersebut berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Termasuk pengakuan teman pelaku atau tersangka dan telah dilaksanakan gelar perkara atas penambahan 4 orang tersangka," jelasnya.
Nyoman menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Percayakan penanganan kasus ini kepada kami dan tetap patuh hukum. Kami himbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif pascakejadian (bentrok maut)," pungkasnya.
Di awal kasus, polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrokan maut sengketa lahan sawit ini. Kemudian, polisi kembali menetapkan 3 tersangka, salah satunya ketua kelompok tani (Poktan) yang menjadi provokator kericuhan tersebut.
Diketahui bentrok maut akibat sengketa lahan sawit itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1).
Kejadian itu dimulai saat sekelompok warga datang tiba-tiba mengklaim lahan sawit yang dibeli oleh korban HM dari DM. Warga itu mengaku lahan tersebut milik tanah leluhur dan keluarga mereka.
(hsr/sar)