Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Bentrok Maut gegara Lahan Sawit di Mateng

Sulawesi Barat

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Bentrok Maut gegara Lahan Sawit di Mateng

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 30 Jan 2023 17:29 WIB
Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrok maut sengketa lahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Foto: Hafis Hamdan/detikcom
Mamuju Tengah - Polisi kembali menetapkan 4 tersangka baru kasus bentrokan maut sengketa lahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) yang menewaskan warga berinisial HM. Total 14 pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini kami kembali menetapkan 4 tersangka baru lagi, sehingga saat ini total keseluruhan 14 orang," ungkap Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Keempat tersangka baru masing-masing berinisial UTB, SHR, HSG dan HSB. Nyoman menuturkan pengungkapan 4 tersangka baru tersebut berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Termasuk pengakuan teman pelaku atau tersangka dan telah dilaksanakan gelar perkara atas penambahan 4 orang tersangka," jelasnya.

Nyoman menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Percayakan penanganan kasus ini kepada kami dan tetap patuh hukum. Kami himbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif pascakejadian (bentrok maut)," pungkasnya.

Di awal kasus, polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrokan maut sengketa lahan sawit ini. Kemudian, polisi kembali menetapkan 3 tersangka, salah satunya ketua kelompok tani (Poktan) yang menjadi provokator kericuhan tersebut.

Diketahui bentrok maut akibat sengketa lahan sawit itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1).

Kejadian itu dimulai saat sekelompok warga datang tiba-tiba mengklaim lahan sawit yang dibeli oleh korban HM dari DM. Warga itu mengaku lahan tersebut milik tanah leluhur dan keluarga mereka.


(hsr/sar)

Hide Ads