14 Tersangka Bentrokan Maut gegara Lahan Sawit di Mateng Dilimpahkan ke Jaksa

Sulawesi Barat

14 Tersangka Bentrokan Maut gegara Lahan Sawit di Mateng Dilimpahkan ke Jaksa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 21:45 WIB
14 tersangka kasus bentrokan maut di Mamuju Tengah dilimpahkan ke Kejati Sulbar.
Foto: 14 tersangka kasus bentrokan maut di Mamuju Tengah dilimpahkan ke Kejati Sulbar. (Dok. Istimewa)
Mamuju Tengah -

Sebanyak 14 tersangka kasus bentrokan maut gegara lahan sawit yang menewaskan satu warga di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dilimpahkan ke jaksa. Para tersangka pun akan segera diadili.

"Berkas perkara 14 orang pelaku tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti," kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar pada Selasa (9/5) kemarin. Para tersangka masing-masing berinisial ARD, AL, SM, DL, JD, AD, AM, UTB, SHR, HSG, HSB, A, H dan K.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merasa puas dan bahagia setelah Jaksa menyatakan berkas penyidikan kami itu dinyatakan lengkap. Terbayarkan sudah rasa lelah dan kerja keras yang dilakukan anggota kami untuk mengungkap kasus yang sempat mencuri perhatian publik ini," terangnya.

Nyoman menyebut 14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 subsider 351 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menambahkan saat ini para tersangka telah menjadi tahanan jaksa. Pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

"(14 tersangka) sudah jadi tahanan jaksa. Sementara penyusunan surat dakwaan," imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus Bentrokan Maut

Sebelumnya diberitakan, dua kelompok warga di Mamuju Tengah bentrok lantaran memperebutkan lahan sawit. Insiden itu menewaskan 1 petani berinisial HM dan 4 lainnya luka-luka.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi juga mengungkap dalang pada peristiwa ini yakni tersangka A yang merupakan ketua kelompok tani (Poktan).

"A ini yang mengumpulkan dan mengarahkan warga untuk melakukan penyerangan," kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

Nyoman menuturkan motif dari bentrokan maut tersebut yakni perebutan lahan sawit seluas 10 hektare. Para tersangka saat itu tiba-tiba mendatangi korban dan mengklaim lahan sawit korban milik leluhur dan keluarganya.

"Motif dari pada peristiwa ini adalah adanya sengketa lahan sawit yang 10 hektare," jelasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads