Duduk Perkara Pria Kalsel Tikam Mantan Istri-Suaminya yang Baru 3 Jam Menikah

Kalimantan Selatan

Duduk Perkara Pria Kalsel Tikam Mantan Istri-Suaminya yang Baru 3 Jam Menikah

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Jul 2023 09:15 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pembunuhan Sisca Icun (Nadia Permatasari/detikcom)
Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pembunuhan Sisca Icun (Nadia Permatasari/detikcom)
Hulu Sungai Tengah -

Pria berinisial SM (61) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menikam mantan istrinya, AL (55) dan suami barunya JB (60) yang baru tiga jam menikah. Penganiayaan itu terjadi karena SM menuntut harta gono-gini kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di rumah AL Jalan Jingah, Kecamatan Berabai, HST pada Rabu (26/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, pelaku datang meminta uang Rp 10 juta kepada AL namun tidak diberikan.

"Setelah korban baru menikah, pelaku datang meminta uang Rp 10 juta sebagai harta gana-gini, karena tidak mendapatkan uang itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua pasangan itu," kata Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah M Husaini kepada detikcom, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husaini mengungkapkan pelaku awalnya datang ke rumah AL sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah itu, pelaku sempat pulang lalu kembali datang pada pukul 18.00 Wita dan langsung menganiaya kedua korban.

"Saat itu pelaku sempat datang sekitar pukul 1 siang, dan korban menikah pada jam 3 sore, dan sekitar 6 sore pelaku kembali lagi datang ke rumah korban dan terjadi penganiayaan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku datang ke rumah korban untuk kali kedua dengan membawa gunting. Alat tersebut kemudian digunakan pelaku menikam AL sebanyak 8 kali.

"Sempat cekcok, kemudian pelaku menusuk korban menggunakan gunting sebanyak 8 kali tusukan di sekitar area tubuh," terangnya.

Husaini mengatakan JB kemudian melerai pertikaian antara pelaku dan istrinya. Namun dia justru menjadi sasaran oleh pelaku dan ditikam di bagian kepala.

"Setelah menusuk itu pelaku kabur, untuk kedua korban oleh keluarga langsung dibawa ke rumah sakit dan membuat laporan ke Polres," ungkapnya.

Simak di halaman selanjutnya...

Pelaku Ditangkap di Rumah Ortu

Polisi yang menerima laporan kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya.

"Diamankan di rumahnya, kita juga amankan barang bukti gunting yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," kata Husaini.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena tidak terima korban menikah lagi. Pelaku turut mempermasalahkan soal pembagian harta.

"Iya saat itu pelaku mengancam jika tidak memberi Rp 10 juta maka tidak boleh membawa suami barunya tinggal di rumah, dan juga tidak terima korban menikah lagi," bebernya.

Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) atas tindakan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/afs)

Hide Ads