Pria berinisial SM (61) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menganiaya mantan istrinya inisial AL (55) dan suami barunya JB (60) yang baru saja menikah. Pelaku tega menikam korban karena tidak mendapat harta gana-gini.
"Setelah korban baru menikah, pelaku datang meminta uang Rp 10 juta sebagai harta gana-gini, karena tidak mendapatkan uang itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua pasangan itu," ucap Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah M Husaini kepada detikcom, Jumat (28/7/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman AL di Jalan Jingah, Kecamatan Berabai, HST pada Rabu (26/7) pukul 18.00 Wita. Penganiayaan itu terjadi 3 jam setelah mantan istrinya menikah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelaku sempat datang sekitar pukul 1 siang, dan korban menikah pada jam 3 sore, dan sekitar 6 sore pelaku kembali lagi datang ke rumah korban dan terjadi penganiayaan," tuturnya.
Saat itu pelaku datang membawa gunting usai acara pernikahan korban. Alat itu yang dipakai pelaku menikam istrinya sebanyak 8 kali.
"Sempat cekcok, kemudian pelaku menusuk korban menggunakan gunting sebanyak 8 kali tusukan di sekitar area tubuh," terangnya.
Husaini melanjutkan JB yang ingin sempat melerai pertikaian itu turut menjadi sasaran pelaku. Suami mantan istrinya itu mengalami luka tusuk di bagian kepala.
"Setelah menusuk itu pelaku kabur, untuk kedua korban oleh keluarga langsung dibawa ke rumah sakit dan membuat laporan ke Polres," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya.
"Diamankan di rumahnya, kita juga amankan barang bukti gunting yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," kata Husaini.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena tidak terima korban menikah lagi. Pelaku turut mempermasalahkan soal pembagian harta.
"Iya saat itu pelaku mengancam jika tidak memberi Rp 10 juta maka tidak boleh membawa suami barunya tinggal di rumah, dan juga tidak terima korban menikah lagi," bebernya.
Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) atas tindakan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
(sar/ata)