Pria bernama Sujoni alias Joni (36) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega menganiaya istrinya bernama Sri Oktaviana (35) hingga tewas. Pelaku awalnya curiga korban selingkuh hingga keduanya terlibat cekcok hebat.
"Pelaku awalnya curiga jika korban selingkuh, kemudian menanyakan kecurigaan itu akhirnya mereka cekcok dan istrinya mengatakan bahwa keempat orang anaknya bukan anak biologis dari pelaku," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, (28/7/2023).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Markaban, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (26/7/23) sekitar pukul 19.05 WIB. Pelaku yang emosi kemudian menganiaya sadis korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku emosi sehingga menampar mulut dan meninju mata serta memukul bagian lehernya korban," terangnya.
Korban yang menerima pukulan lantas berusaha kabur dan mengatakan akan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Namun pelaku mengejar dan kembali menyerang korban.
"Mendengar ucapan korban, pelaku kalap dan langsung mengejar korban hingga terjadinya pergumulan sambil berebut gunting yang saat itu berada di tangan korban," paparnya.
Gunting yang diperebutkan pun terbagi dua. Pelaku yang lebih dulu memiting leher korban pun langsung menusukkan gunting itu ke tubuh korban.
"Sambil memiting, MS menusuk pundak kanan korban berkali-kali sebanyak 10 kali dengan menggunakan gunting hingga korban tersungkur bersimbah darah," jelasnya.
Karena ketakutan, pelaku berusaha membawa korban ke rumah sakit. Namun saat melintasi jembatan, korban justru terjatuh dari motor.
"Korban dibawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, tapi jatuh ke bawah jembatan. Karena tak mampu mengangkat sendiri pelaku pun berteriak dan meminta bantuan warga lalu membawa korban ke rumah sakit," kata Ade.
Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Saat itu pelaku mengaku jika korban meninggal karena terjatuh.
"Tapi pihak keluarga curiga sebab melihat luka di tubuh korban lalu dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Sementara pelaku akhirnya mengaku jika sebelumnya sempat bertengkar hebat," tuturnya.
"Namun dari hasil pendalaman, korban dinyatakan meninggal setelah jatuh itu. Karena gunting yang digunakan untuk menusuk korban adalah gunting kecil jadi tidak mengakibatkan korban meninggal," tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 340 KUHP.
"Bisa (terancam) hukuman mati," kata Aiptu Ade.
(hsr/hsr)