Polisi menetapkan Bripda IMS atau IM dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau ID. Keduanya kini menjalani penempatan khusus atau dipatsus.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (28/7/2023).
Ramadhan mengatakan Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara terhadap terduga pelanggar etik, Bripda IM dan Bripka IG, terkait tewasnya Bripda ID. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran etik berat oleh dua orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar perkara dua terduga pelanggar, atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri. Proses penyidikan pidana oleh Polres Bogor tetap dilaksanakan," sambungnya.
Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 fan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," ujar Ramadhan.
Ramdhan pun memastikan kasus ini ditangani dengan tegas dan objektif. Saat ini proses pidana dan kode etik yang dilakukan keduanya tengah berlangsung.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini. Saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," imbuhnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Kedua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG dijerat dengan pasal berlapis. Pasal tersebut terkait pembunuhan dan kelalaian.
"Hasil pemeriksaan penyidikan Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, lalu juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak," kata Ramadhan.
Berikut bunyi Pasal 359 dan 338 KUHP:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Rekaman CCTV dan HP Korban-Pelaku Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tewasnya Bripda ID. Salah satu yang disita adalah rekaman CCTV Rumah Susun Asrama Polri (Rusun Aspol).
"Barang bukti yang telah kami sita, pertama, rekaman CCTV rusun aspol tersebut," kata Ramadhan.
Selain itu, polisi menyita satu pucuk pistol rakitan nonorganik dan selongsong peluru. HP korban dan pelaku juga disita.
"Yang kedua, satu pucuk senjata api, jenis pistol senjata rakitan nonorganik. Satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP. Satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP," ujarnya.
"Handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan yang lain-lain," sambungnya.