Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Bripda ID yang tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah senjata api rakitan ilegal.
"Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (28/7/2023).
Insiden penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB. Selain senjata api rakitan ilegal, polisi turut menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu buah selongsong kaliber .45 ACP," kata Ahmad Ramadhan.
Selain itu, polisi mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti. Polres Bogor dengan melibatkan unsur-unsur pendukung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri," kata Ramadhan.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, barang bukti berupa CCTV hingga barang lain juga sudah diamankan. Adapun senjata api itu berjenis pistol rakitan non-organik.
"Satu buah proyektil peluru kaliber .45 ACP, handphone korban, handphone pelaku, handphone saksi, dan lain-lain," kata Rio dalam jumpa pers yang sama.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi berinisial Bripda IM dan Bripka IG sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, pistol itu meletus saat diambil Bripda IMS dan mengenai bagian leher Bripda ID. Bripda ID kemudian tewas.
Polri Komitmen Tegas dan Objektif
Polri menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas dan bersikap objektif di kasus Bripda IDF atau ID tewas tertembak oleh rekannya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Proses pidana dan proses etik bakal dijalankan.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).
Ramadhan menyampaikan kedua terduga pelaku Bripda IMS dan Bripka IG melanggar kode etik. Keduanya kini telah ditempatkan di tempat khusus di Propam Polri.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Div Propam Polri," ujar Ramadhan.
(asm/sar)