2 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda ID Dijerat Pasal Pembunuhan

Berita Nasional

2 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda ID Dijerat Pasal Pembunuhan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 28 Jul 2023 17:21 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ondang/detikcom
Jakarta -

Polri menetapkan Bripda IMS atau IM dan Bripka IG sebagai tersangka kasus tewasnya Bripda IDF atau ID. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Hasil pemeriksaan penyidikan Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, lalu juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (28/7/2023).

Berikut bunyi Pasal 359 dan 338 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

ADVERTISEMENT

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ramadhan mengatakan Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara terhadap terduga pelanggar etik, Bripda IM dan Bripka IG, terkait tewasnya Bripda ID. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran etik berat oleh dua orang tersebut.

"Gelar perkara dua terduga pelanggar, atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri," ucapnya.

"Proses penyidikan pidana oleh Polres Bogor tetap dilaksanakan," sambungnya.

Keduanya diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Ramadhan.




(asm/sar)

Hide Ads