Suami di Kalsel Aniaya Istri Hamil 3 Bulan Pakai Pisau, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Selatan

Suami di Kalsel Aniaya Istri Hamil 3 Bulan Pakai Pisau, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 26 Jul 2023 14:09 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Fuad Hashim)
Banjarmasin -

Pria berinisial NI (52) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya IS (38) yang sedang hamil 3 bulan menggunakan pisau. Insiden ini terjadi setelah keduanya terlibat cekcok.

"Awalnya cekcok biasa, kemudian korban ngamuk terus menggigit tangan pelaku dan mengambil pisau dari dapur sehingga membuat pelaku emosi," jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto kepada detikcom, Rabu (26/7/2023).

Penganiayaan terjadi di kediaman pelaku di Jalan Rantauan Timur, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan pada Selasa (25/7) pukul 08.20 Wita. Eka tidak merinci cekcok yang memicu penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menjelaskan korban awalnya lebih dulu melukai suaminya. Namun pisau yang digunakan IS, berhasil direbut pelaku dan berbalik menyerang istrinya.

"Kondisi korban sedang hamil 3 bulan, untuk luka-lukanya itu di tangan, perut, dan dada akibat goresan benda tajam," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk luka-luka pada pelaku itu ada di perut luka gores dan luka lebam di bagian mata sebelah kiri," imbuh Eka.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit usai ditemukan warga tergeletak di rumahnya. Polisi yang menerima laporan pun turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan.

Pelaku pun diamankan di rumah sakit. Pasalnya pelaku sempat mengantar istrinya usai melakukan penganiayaan.

"Pelaku kita amankan di rumah sakit, karena setelah kejadian pelaku ikut mengantarkan istrinya," ungkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lantaran masih menunggu korban sadar untuk dapat dimintai keterangan. Sementara NI telah ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan.

"Masih dalam penyelidikan, karena kami belum memeriksa keterangan korban. Untuk pelaku sendiri kita jerat pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,"pungkasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads