Sebanyak 3 pria muncikari asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur berusia 16 tahun ke pria hidung belang. Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi di salah satu penginapan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Awalnya kita mendapatkan informasi ada anak di bawah umur dibawa ketiga pelaku ke penginapan, setelah kita selidiki ternyata korban dijual dan disuruh melayani tamu," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Jumat (21/7/2023).
Penangkapan ketiga terduga pelaku terjadi di salah satu penginapan yang berada di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Minggu (16/7). Saat diamankan, ketiganya sedang menunggu tamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui aplikasi Michat dengan tarif macam-macam, namun biasanya Rp 700 ribu," terangnya
Usai diamankan ketiga pelaku dan korban dibawa ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hasil interogasi diketahui korban merupakan warga Tanah Bumbu dan telah dipekerjakan dua Minggu di wilayah Samarinda.
"Korban merupakan orang tanah bumbu, sedangkan pelaku asal Banjarbaru dan sudah dua Minggu di Samarinda," ungkapnya.
Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Para pelaku mendapatkan bagian Rp 50 hingga Rp 100 ribu setiap kali kencan.
"Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari setiap korban melayani tamu," bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
(hmw/ata)