Dua orang warga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MH (68) dan SU (45) menjadi korban penganiayaan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial IH (42) menggunakan linggis di sebuah musala. Penganiayaan ini mengakibatkan korban MH tewas, sedangkan SU masih menjalani perawatan intensif.
Kapolsek Onembute Ipda Laode Anti mengatakan peristiwa tersebut bermula saat kedua korban dan warga lainnya melaksanakan pengajian di musala di Desa Anggalosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe pada Sabtu (22/7) sore. Di sisi lain pelaku IH mendadak masuk dengan memegang linggis di tangannya.
"Sekitar pukul 15.30 Wita, kedua korban sedang melaksanakan ngaji bersama ibu-ibu setelah salat ashar. Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke dalam musala dan langsung menyerang korban MH," kata Ipda Laode Anti saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode Anti mengatakan korban MH dianiaya pelaku dengan menggunakan linggis di bagian kepalanya. Akibatnya, korban MH mengalami luka parah di kepala.
"Pelaku memukulkan linggis di kepala korban hingga mengalami luka robek di kepala," ujar dia.
Setelah menganiaya korban MH, pelaku kemudian mengejar dan menganiaya korban SU dengan menggunakan linggis yang mengenai dahinya.
"Pelaku memukul korban di bagian dahi menggunakan linggis," ujarnya.
Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Pelaku kemudian diamankan ke kantor polisi setempat.
"Saya bersama anggota turun dan mengamankan pelaku ke Polsek Onembute," ungkapnya.
Sementara kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun korban MH dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (23/7) sekitar pukul 05.30 Wita, sedangkan korban SU masih menjalani perawatan di RSUD Konawe.
"Korban MH menghembuskan napas terakhir di RSUD Konawe," pungkasnya.
Lebih lanjut, Laode Anti menjelaskan pelaku telah dibawa ke RSJ untuk dilakukan observasi. Di mana pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan dibawa ke rumah sakit jiwa," jelasnya.
(ata/ata)