4 Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Bolos Kerja

4 Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba-Bolos Kerja

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 24 Jul 2023 20:05 WIB
Sebanyak 4 anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Foto: Sebanyak 4 anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat tidak dengan hormat (PTDH). (dok.istimewa)
Makassar - Sebanyak 4 anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Tiga dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari dan satu lainnya karena terlibat kasus narkoba.

"Apel pagi personil Polrestabes Makassar dirangkaikan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat empat personel Polrestabes Makassar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Senin (24/7/2023).

Apel pagi tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mako Polrestabes Makassar pada Senin (24/7). Tiga orang diberhentikan tidak hormat karena meninggalkan tugas selama 30 hari yakni Muh Said, Nurtanio Nur, dan Lukman.

"Muh Said, pangkat/NRP Briptu/95040230, Jabatan Ba Sat Sabhara, Kesatuan Polrestabes Makassar. Kasus disersi meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021," kata Ngajib.

Sementara Nurtanio meninggalkan tugas terhitung mulai tanggal 17 November 2020 sampai dengan 3 Maret 2021. Adapun Muh Said meninggalkan tugas berturut-turut sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.

Atas pelanggaran tersebut, ketiganya dijatuhi pemberhentian secara tidak hormat. Hal tersebut melalui PP no 2 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian polri.

"Sebagaimana dimaksud dalam PP no 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf (a ) tentang Pemberhentian anggota Polri," kata Ngajib.

Lanjut Ngajib, satu personel lainnya yang juga dipecat yakni Arifuddin Nanu pangkat Brigpol/72120443. Arifuddin dipecat karena terlibat kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

"Dipecat karena terlibat kasus narkotika (undang undang nomor 35 tahun 2009) pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 11 huruf (c). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 491 / VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023," terang Ngajib.

Dalam upacara tersebut Ngajib turut menyampaikan arahan kepada anggotanya. Dia menyampaikan upacara pemberhentian tidak hormat ini sebagai momentum pembelajaran.

"Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua," kata Ngajib.

Ngajib juga meminta agar permasalahan anggota bisa dikomunikasikan. Terlebih jika ada halangan dalam melaksanakan tugas.

"Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya. Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas maka sampaikan kepada atasannya," ujar Ngajib.


(hsr/hsr)

Hide Ads