Sidang pembacaan tuntutan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi di kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar ditunda pekan depan. Jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.
Pantauan detikSulsel, sidang digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 11.23 Wita. Duduk di kursi terdakwa adik Mentan Syahrul Yasin Limpo, Haris YL dan Irawan Abadi.
Hakim awalnya menyampaikan agenda sidang hari ini yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hakim menanyakan kesiapan jaksa soal pembacaan tuntutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini, agendanya adalah untuk mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Di ruang sidang juga sudah ada hadir penasihat hukum para terdakwa. Kita tanyakan kepada penuntut umum bagaimana?" tanya majelis hakim.
Jaksa penuntut umum kemudian mengatakan bahwa tuntutan hari ini belum siap. Tuntutan terhadap kedua terdakwa belum bisa dibacakan.
"Izin yang mulia. Untuk tuntutan hari ini kami belum siap yang mulai. Belum bisa dibacakan," kata jaksa.
Hakim lalu menanyakan kapan pembacaan tuntutan bisa dilakukan. Jaksa meminta waktu satu pekan ke depan untuk sidang pembacaan tuntutan.
"Kami minta satu Minggu yang mulia," ujar jaksa.
"Satu minggu yah. Berarti hari Senin depan tanggal 31 Juli 2023," timpal hakim.
Hakim kemudian lanjut membacakan keputusan penundaan sidang. Hakim meminta penasihat hukum untuk tetap hadir pada sidang nanti, sementara kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan menunggu sidang selanjutnya.
"Baik hari ini sidang tidak bisa kita lanjutkan, kembali kita tunda ke hari Senin minggu depan tanggal 31 Juli 2023 dengan agenda masih dalam tahap pembacaan tuntutan pidana oleh dari jaksa penuntut umum. Dan kepada penasihat hukum kami minta agar hadir pada sidang tersebut dan kepada para terdakwa dinyatakan tetap berada di dalam tahanan," tutup hakim.
(asm/ata)