Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar resmi diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran menerima beasiswa program doktor atau S3 senilai Rp 30 juta. Perbuatan Lukman dinilai sebagai pelanggaran berat.
"Dewan etik putuskan ada pelanggaran etik, pelanggaran berat," kata Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih saat dihubungi detikcom, Kamis (1/12/2022).
Mokhammad Najih mengatakan hasil putusan sidang etik itu dikeluarkan pada Selasa (22/11). Lukman diberhentikan dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu lalu itu putusan, jadi pemberhentian secara hormat," bebernya.
Dia menambahkan bahwa saat ini posisi Lukman sebagai kepala Ombudsman Sulbar diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Belum ada (pengganti), untuk sementara masih Plh, ada Plh," pungkasnya.
Sebelumnya, Lukman Umar sempat dipanggil Ombudsman RI di Jakarta terkait tuduhan menerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju. Lukman saat itu dimintai klarifikasi soal beasiswa Rp 30 juta yang diterima untuk program doktornya.
"Kemarin dari pusat mengundang Pak Lukman, terkait beberapa peristiwa kemarin (polemik beasiswa). Itu yang mendasari panggian itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Ombudsman Sulbar Irfan Gunadi saat ditemui detikcom, Jumat (16/9).
Irfan Gunadi mengaku ditunjuk sebagai Plh usai Lukman Umar berangkat ke Jakarta pada Kamis (15/9) malam. Irfan membeberkan pemanggilan Kepala Ombudsman Sulbar itu untuk memenuhi hak jawab terkait polemik beasiswa Manakarra pemkab Mamuju. Polemik ini jadi atensi Ombudsman RI di Jakarta.
"Diundang untuk memenuhi hak jawab, apalagi secara nasional juga telah disampaikan bahwa ada isu soal beasiswa itu. Jadi itu mungkin (yang) dimintai hak jawab," jelasnya.
(ata/hmw)