Ombudsman RI Pastikan Lukman Umar Sudah Bukan Lagi Pegawai usai Dicopot

Ombudsman RI Pastikan Lukman Umar Sudah Bukan Lagi Pegawai usai Dicopot

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 03 Des 2022 23:30 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih (Luqman/detikcom)
Foto: Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih (Luqman/detikcom)
Mamuju -

Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih memastikan Lukman Umar yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) bukan lagi berstatus pegawai. Lukman dinyatakan melanggar kode etik saat menerima beasiswa untuk program doktornya sebesar Rp 30 juta dari Pemkab Mamuju sehingga dipecat.

"Kemarin itu dijelaskan diberhentikan. Jadi bukan lagi (pegawai ombudsman), itu kan diberhentikan sebagai kepala perwakilan," ujar Mokhammad Najih, Sabtu (2/12/2022).

Mokhammad Najih menegaskan jabatan yang sebelumnya diisi Lukman sebagai Kepala Ombudsman Sulbar melalui proses seleksi umum. Setelah dinyatakan melanggar, Lukman secara otomatis bukan lagi bagian dari lembaga yang bertugas menyelidiki keluhan masyarakat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penerimaannya itu ada seleksi jadi seperti di KPU. Jadi sudah diberhentikan (bukan lagi pegawai Ombudsman)," terangnya.

Sebelumnya, Lukman Umar resmi diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran menerima beasiswa program doktor atau S3 senilai Rp 30 juta. Perbuatan Lukman dinilai sebagai pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

"Dewan etik putuskan ada pelanggaran etik, pelanggaran berat," kata Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih saat dihubungi detikcom, Kamis (1/12).

Mokhammad Najih mengatakan hasil putusan sidang etik itu dikeluarkan pada Selasa (22/11). Lukman diberhentikan dengan hormat.

"Minggu lalu itu putusan, jadi pemberhentian secara hormat," bebernya.

Dia menambahkan bahwa saat ini posisi Lukman sebagai kepala Ombudsman Sulbar diisi oleh pelaksana harian (Plh).

"Belum ada (pengganti), untuk sementara masih Plh, ada Plh," pungkasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads