Dugaan Korupsi Beasiswa Manakarra, CRI Anggap Kejati Sulbar Lamban Usut Kasus

Sulawesi Barat

Dugaan Korupsi Beasiswa Manakarra, CRI Anggap Kejati Sulbar Lamban Usut Kasus

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 15 Mar 2023 16:15 WIB
Direktur Celebes Research Institute (CRI) Muhaimin Faisal melaporkan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dugaan korupsi anggaran Beasiswa Manakarra.
Foto: Direktu CRI Muhaimin Faisal. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) disoroti lamban mengusut kasus dugaan korupsi beasiswa Manakarra Pemkab Mamuju. Direktur Celebes Research Institut (CRI) Muhaimin Faisal mengaku belum mendapat perkembangan atas perkara yang dilaporkannya sejak September 2022 lalu.

"Saya sangat meragukan kinerja penyidik di Kejati Sulbar atas kasus beasiswa Manakarra ini. Apalagi sudah 6 bulan, karena saya kasih masuk laporan September (2022) kemarin," ujar Muhaimin kepada detikcom, Rabu (15/3/2023).

Muhaimin menduga ada upaya penyidik memperlambat penanganan kasus ini. Apalagi dirinya sebagai pelapor tidak pernah diberitahu sudah sejauh mana penanganan kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami malah menangkap ada upaya memilah-milah calon tersangka. Karena kasus yang jelas-jelas melukai rasa keadilan publik saja ini mereka tidak menunjukkan keseriusan, apalagi kasus yang samar-samar," tegasnya.

Dia pun menuding penyidik Kejati Sulbar tidak menghargai pelapor kasus tersebut. Hal itu karena hingga saat ini dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporannya.

ADVERTISEMENT

"Ini semacam bentuk penghinaan kepada pelapor. Saya juga minta diperiksa tapi tidak ada diperiksa-periksa. Jadi tidak ada alasan (Kejati Sulbar) untuk mengatakan datanya tidak cukup karena sampai hari ini tidak ada panggilan (saya) untuk diperiksa," beber Muhaimin.

Muhaimin mengaku data yang dimasukkan sebagai bahan laporan dugaan korupsi sudah lengkap. Dia kemudian menegaskan akan menempuh upaya praperadilan jika kasus tersebut dihentikan tanpa adanya informasi ke pelapor.

"Data yang kami masukkan sangat valid. Jika (kasus) ini dihentikan tanpa ada konfirmasi ke kami sebagai pelapor pasti kami akan ambil upaya hukum prapradilan," ungkapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menjelaskan kasus tersebut sudah selesai di tahap penyelidikan. Saat ini pihaknya tengah menanti putusan pimpinan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kasus pekan depan.

"Kalau penanganan di kejati sudah selesai awal Januari. Hanya hasil akhirnya kita menunggu petunjuk pimpinan di Jakarta, rencana minggu depan di Monev," ungkap Amiruddin.

Amiruddin mengaku pihaknya telah memeriksa semua orang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun ia tak merinci siapa dan berapa orang yang sudah diperiksa.

"Sudah dimintai keterangannya semua yang berkaitan," ujarnya.

Untuk diketahui, CRI melaporkan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi ke Kejati Sulbar terkait dugaan korupsi anggaran Beasiswa Manakarra. Kadis dan Sekdis Dikpora Mamuju juga menjadi terlapor.

Saat itu, Muhaimin menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan beasiswa Manakarra lantaran dianggap tidak dianggarkan pada APBD. Sementara pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2021, anggaran tersebut merupakan dana operasional sekolah menengah pertama.

"Tidak ada di APBD. Di DPA itu dianggarkan untuk dana program pengelolaan sekolah menengah pertama sehingga ini tidak sesuai peruntukan," bebernya.

14 Penerima Beasiswa Diminta Kembalikan Beasiswa

Sebelumnya, 14 penerima beasiswa Manakarra Pemkab Mamuju diminta mengembalikan dana yang diterimanya. Hal ini buntut adanya temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

"6 Mahasiswa S3 dan 8 mahasiswa S2 sekarang diminta kembalikan beasiswa Manakarra," kata Kadis Dikpora Mamuju, Jalaluddin Duka kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Polemik ini juga membuat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar dicopot dari jabatannya usai ikut menerima beasiswa Manakarra untuk program doktor atau S3 senilai Rp 30 juta. Perbuatan Lukman dinilai sebagai pelanggaran berat.

"Dewan etik putuskan ada pelanggaran etik, pelanggaran berat," kata Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih saat dihubungi detikcom, Kamis (1/12).

Mokhammad Najih mengatakan hasil putusan sidang etik itu dikeluarkan pada Selasa (22/11). Lukman diberhentikan dengan hormat.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads