Turun Tangan Istri Sah Ipda SA Bela Suami Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 22 Jul 2023 06:20 WIB
Foto: Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa. (dok. istimewa)
Bone -

Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda SA dibela istri sahnya, Rita Tupa usai dijadikan tersangka pemalsuan dokumen untuk menikah lagi atas laporan istri sirinya, SR. Rita menyebut SR mengetahui Ipda SA masih memiliki istri sah.

Rita awalnya mengatakan SR sudah mengetahui suaminya memiliki istri. Bahkan informasi itu disebut telah diketahui SR saat suaminya masih berpangkat Bripka.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Rita jauh sebelum pelantikan. SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Rita pada bulan Agustus 2016," kata Rita kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).


Saat itu, kata Rita, SR telah diberi tahu soal status suaminya yang telah beristri melalui sambungan telepon. Bahkan Rita mengaku sudah memperingati SR agar tidak mengganggu keluarganya.

"Saya telepon bilang saya istrinya Pak SA. Jangan ber-WA kepada suami saya lagi," tuturnya.

Selain itu, Rita juga menyampaikan bahwa imam yang menikahkan suaminya secara siri dengan SR telah memberi tahu jika berkas pernikahannya belum sesuai. Sebab Ipda SA belum cerai secara resmi dengan dirinya.

"Artinya masih mempunyai istri yang sah pada bulan Juni tahun 2021," ucapnya.

Rita menambahkan, dirinya pun sempat berniat mendatangi langsung kediaman SR dengan maksud memberi tahu status Ipda SA. Namun niatan itu diurungkan untuk menghindari terjadinya keributan.

"Awalnya saya bermaksud mendatangi tempat kediaman SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa saya adalah istri yang sah dan jangan mengganggu rumah tangga saya dengan SA. Akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami maka saya mengambil sikap diam," bebernya.

Rita Akui Suami Terima Uang Rp 150 Juta

Rita kemudian mengakui bahwa suaminya pernah menerima uang Rp 150 juta dari SR untuk diberikan kepada dirinya sebagai kompensasi cerai. Namun Rita menyebut uang itu telah dikembalikan secara bertahap.

Dia menyampaikan, selain uang Rp 150 juta agar dirinya mau cerai dengan Ipda SA, juga ada tawaran uang Rp 55 juta dari SR kepada Ipda SA untuk mengurus surat pindah tugas ke Bone. Namun uang itu tidak sempat diterima.

"Ada uang sejumlah Rp 55 juta yang menurut SR untuk mengurus surat tugas ke Bone. Pada bulan Juni tahun 2021 SR mengirim uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening SA untuk diserahkan kepada saya agar menceraikan suami (SA). Saya kemudian menelepon kepada SR dengan mengatakan apakah uang Rp 150 juta itu supaya saya jual depe laki? SR kemudian mengiyakannya," ungkap Rita.

Setelah uang itu dikembalikan, kata dia, maka menurutnya tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh SR. Dia pun menilai semestinya tidak ada lagi unsur penipuan yang dilakukan oleh suaminya.

"Sejak saat itu tidak ada lagi unsur kerugian yang diderita oleh SR sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda SA," katanya.

Baca sikap Rita di halaman selanjutnya...




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork