Turun Tangan Istri Sah Ipda SA Bela Suami Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi

Turun Tangan Istri Sah Ipda SA Bela Suami Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 22 Jul 2023 06:20 WIB
Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa.
Foto: Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa. (dok. istimewa)
Bone -

Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda SA dibela istri sahnya, Rita Tupa usai dijadikan tersangka pemalsuan dokumen untuk menikah lagi atas laporan istri sirinya, SR. Rita menyebut SR mengetahui Ipda SA masih memiliki istri sah.

Rita awalnya mengatakan SR sudah mengetahui suaminya memiliki istri. Bahkan informasi itu disebut telah diketahui SR saat suaminya masih berpangkat Bripka.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Rita jauh sebelum pelantikan. SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Rita pada bulan Agustus 2016," kata Rita kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata Rita, SR telah diberi tahu soal status suaminya yang telah beristri melalui sambungan telepon. Bahkan Rita mengaku sudah memperingati SR agar tidak mengganggu keluarganya.

"Saya telepon bilang saya istrinya Pak SA. Jangan ber-WA kepada suami saya lagi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rita juga menyampaikan bahwa imam yang menikahkan suaminya secara siri dengan SR telah memberi tahu jika berkas pernikahannya belum sesuai. Sebab Ipda SA belum cerai secara resmi dengan dirinya.

"Artinya masih mempunyai istri yang sah pada bulan Juni tahun 2021," ucapnya.

Rita menambahkan, dirinya pun sempat berniat mendatangi langsung kediaman SR dengan maksud memberi tahu status Ipda SA. Namun niatan itu diurungkan untuk menghindari terjadinya keributan.

"Awalnya saya bermaksud mendatangi tempat kediaman SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa saya adalah istri yang sah dan jangan mengganggu rumah tangga saya dengan SA. Akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami maka saya mengambil sikap diam," bebernya.

Rita Akui Suami Terima Uang Rp 150 Juta

Rita kemudian mengakui bahwa suaminya pernah menerima uang Rp 150 juta dari SR untuk diberikan kepada dirinya sebagai kompensasi cerai. Namun Rita menyebut uang itu telah dikembalikan secara bertahap.

Dia menyampaikan, selain uang Rp 150 juta agar dirinya mau cerai dengan Ipda SA, juga ada tawaran uang Rp 55 juta dari SR kepada Ipda SA untuk mengurus surat pindah tugas ke Bone. Namun uang itu tidak sempat diterima.

"Ada uang sejumlah Rp 55 juta yang menurut SR untuk mengurus surat tugas ke Bone. Pada bulan Juni tahun 2021 SR mengirim uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening SA untuk diserahkan kepada saya agar menceraikan suami (SA). Saya kemudian menelepon kepada SR dengan mengatakan apakah uang Rp 150 juta itu supaya saya jual depe laki? SR kemudian mengiyakannya," ungkap Rita.

Setelah uang itu dikembalikan, kata dia, maka menurutnya tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh SR. Dia pun menilai semestinya tidak ada lagi unsur penipuan yang dilakukan oleh suaminya.

"Sejak saat itu tidak ada lagi unsur kerugian yang diderita oleh SR sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda SA," katanya.

Baca sikap Rita di halaman selanjutnya...

SR Urus Sendiri Dokumen Nikah

Rita juga mengungkapkan bahwa selama ini SR sendiri yang mengurus dokumen Ipda SA untuk syarat menikah lagi. Mulai dari surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3), dan surat keterangan tentang orang tua (N4).

"Ternyata yang mengurus N1, N2, N3, dan N4 sebagai dokumen-dokumen persyaratan perkawinan adalah pelapor sendiri, yang mana dokumen persyaratan tersebut tidak ada pendukungnya seperti foto copy KK, KTP, surat keterangan duda dari kelurahan sesuai alamat KTP pemohon," terangnya.

"Sehingga patut diduga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu, SR juga memberikan uang sejumlah Rp 10 juta kepada Ipda SA untuk melamar SR supaya Ipda SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut," imbuhnya.

Rita Bakal Lapor Balik SR

Kuasa Hukum Rita, Andi Ilham menuturkan pihaknya akan melaporkan balik SR atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Ilham menilai SR telah terbukti sejak awal mengetahui status perkawinan Rita dan Ipda SA.

"Pihaknya akan melaporkan balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh SR, karena menurut bukti yang ada, SR telah mengetahui sejak awal tentang status pernikahan SA," ujar Ilham.

Ilham pun menegaskan jika SR yang mestinya sebagai pelaku dalam kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Ipda SA. Dia mengaku akan membuktikan dalam persidangan bahwa Ipda SA tidak bersalah.

"Proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, dan pihak berwenang akan menilai bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat guna mencari kebenaran atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan yang terjadi," ujar Ilham.

"Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu Rita ini sebenarnya sebagai korban dan SR inilah sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau SA ini tidak bersalah," ucapnya.

Simak awal mula kasus di halaman selanjutnya...

Awal Mula Ipda SA Dipolisikan Istri Siri

Ipda SA awalnya dilaporkan ke Polres Bone oleh istri sirinya berinisial SR. Pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.

Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3) lalu. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).

Ipda SA kemudian resmi ditahan atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita di Bone. Ipda SA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (18/7).

Istri siri Ipda SA, yakni SR mengaku pertemuannya dengan SA terjadi pada saat Lebaran Idul Fitri tahun 2016. SA merupakan kakak kelasnya semasa sekolah dulu.

"Dia kakak kelas saya waktu SMP, dan datang bertamu tahun 2016, dia datangi saya di rumah di Jalan Wahidin, Kelurahan Macanang. Dia memang orang Bone dan orang tuanya juga orang Bone," kata SA, Senin (15/5) malam.

SR menuturkan waktu awal ketemu SA langsung mengajaknya menikah. Saat itulah SA mengaku sudah bercerai dengan istrinya.

"Katanya sudah cerai. Makanya saya sampaikan, saya tidak mau sekadar dekat karena bukan lagi ABG," bebernya.

"Dua kali saya kirimkan uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas. Pada tahun 2018 saya kirim Rp 20 juta, kemudian pada 2020 sebesar Rp 35 Juta," ucapnya.

Belakangan SR menyadari dirinya telah tertipu. Sang suami ternyata belum bercerai dengan istri sahnya sehingga langsung membuat laporan polisi.

"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR.

Halaman 2 dari 3
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads