Istri Sah Oknum Perwira Polres Palu Buka Suara soal Suami Palsukan Akta Cerai

Istri Sah Oknum Perwira Polres Palu Buka Suara soal Suami Palsukan Akta Cerai

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 21 Jul 2023 17:03 WIB
Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa.
Foto: Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa. (dok. istimewa)
Bone -

Istri sah oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda SA, Rita Tupa angkat bicara soal kasus dugaan pemalsuan akta cerai yang menyeret suaminya. Rita menanggapi tudingan dari istri sirih Ipda SA, inisial SR yang dialamatkan kepada suaminya.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Rita jauh sebelum pelantikan. SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Rita pada bulan Agustus 2016," kata Rita kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Rita juga mengaku telah memberi tahu kepada SR melalui sambungan telepon bahwa Ipda SA sudah punya istri. Selain itu, Rita sudah sempat meminta kepada SR untuk tidak mengganggu keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telepon bilang saya istrinya Pak SA. Jangan ber-WA kepada suami saya lagi," sebutnya.

Rita menerangkan, imam yang menikahkan suaminya secara siri dengan SR saat itu juga telah memberi tahu jika berkas pernikahan belum bisa keluar karena Ipda SA belum cerai secara resmi.

ADVERTISEMENT

"Artinya masih mempunyai istri yang sah pada bulan Juni tahun 2021," ucapnya.

Lebih lanjut, Rita mengatakan dirinya sempat berniat mendatangi langsung kediaman SR untuk memberitahukan status Ipda SA. Namun niatan itu diurungkan dengan alasan menghindari keributan.

"Awalnya saya bermaksud mendatangi tempat kediaman SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa saya adalah istri yang sah dan jangan mengganggu rumah tangga saya dengan SA. Akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami maka saya mengambil sikap diam," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ipda SA resmi ditahan atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita di Bone. Ipda SA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (18/7).

Ipda SA awalnya tak ditahan saat kasus ini masih ditangani Polres Bone. Ipda SA baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bone.

"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Watampone," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel Rabu (17/7).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Tersangka resmi ditahan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Pada hari Selasa 18 Juli 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA," katanya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads